Site icon Cenderawasih Pos

Ada Jaringan Pengedar Shabu di Jayapura

Iptu Alamsyah Ali ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Paskah ditetapkan sebagai tersangka, tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan inisial EMSS alias Mara, F alias Ajen dan AR langsung ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, selain pengguna ketiga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura.

“Mereka bukan sekedar pengguna, melainkan juga pengedar sabu yang ada di Kota Jayapura. Anggota sedang kembangkan dimana saja mereka mengedarkan barang haram tersebut,” terang Kasat Narkoba kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/3).

Lanjutnya, terkait sabu tersebut didapatkan darimana. Sedang didalami oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. yang pasti, sabu tersebut didatangkan dari luar papua.

“Ada jaringan pengedar sabu di Kota Jayapura yang sedang kami kembangkan, pemblinya rata-rata ada di wilayah hukum kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, tiga pemakai sabu ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ketiganya dengan inisial EMSS alias Mara, F alias Ajen dan AR ditangkap di tiga lokasi berbeda di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

EMMS ditangkap di Bucen II, F alias Ajen ditangkap di Entrop SMA 45, sedangkan AR diciduk di kawasan tanjakan Paldam. Dari tangan EMSS, disita dua paket sabu, sementara dari F dan AR masing-masing satu paket.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (fia/wen)

Exit mobile version