

dr Ni Nyoman Sri Antari ( FOTO: Ayu/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Antari telah membuat surat edaran terkait larangan menjual obat sirup anak yang diduga bisa membahayakan kesehatan, surat edaran diberikan kepada Puskesmas, apotek pemerintah dan apotek swasta di seluruh Kota Jayapura, walaupun berdasarkan kasus yang terjadi belum ada laporan diKota Jayapura.
“Kami sudah buat surat edaran terkait larangan penjualan obat sirup bagi anak-anak yang diduga tidak baik untuk kesehatan karena bisa menyebabkan gagal ginjal akut dan ini sudah sesuai dengan arahan Menkes dan memang tidak ada penarikan, sehingga masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi,’’ungkapnya baru-baru ini.
Disamping itu, dengan adanya temuan kasus di Kabupaten Lanny Jaya tentu ini tetap menjadi perhatian bersama masyarakat jangan lagi memberikan anak-anaknya jika sakit dengan obat sirup yang dilarang dan semua apotek di Kota Jayapura juga harus bisa memberikan edukasi dan menaati semua surat edaran yang ada. (fia/dil/rel/wen)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…