

dr Ni Nyoman Sri Antari ( FOTO: Ayu/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Antari telah membuat surat edaran terkait larangan menjual obat sirup anak yang diduga bisa membahayakan kesehatan, surat edaran diberikan kepada Puskesmas, apotek pemerintah dan apotek swasta di seluruh Kota Jayapura, walaupun berdasarkan kasus yang terjadi belum ada laporan diKota Jayapura.
“Kami sudah buat surat edaran terkait larangan penjualan obat sirup bagi anak-anak yang diduga tidak baik untuk kesehatan karena bisa menyebabkan gagal ginjal akut dan ini sudah sesuai dengan arahan Menkes dan memang tidak ada penarikan, sehingga masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi,’’ungkapnya baru-baru ini.
Disamping itu, dengan adanya temuan kasus di Kabupaten Lanny Jaya tentu ini tetap menjadi perhatian bersama masyarakat jangan lagi memberikan anak-anaknya jika sakit dengan obat sirup yang dilarang dan semua apotek di Kota Jayapura juga harus bisa memberikan edukasi dan menaati semua surat edaran yang ada. (fia/dil/rel/wen)
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…
Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…