Categories: BERITA UTAMA

Bupati Jadi Saksi Kasus Video Porno

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua tengah menangani kasus lanjutan dugaan tindak pidana pornografi dan informasi, transaksi elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten, Mimika beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi Eltinus Omaleng yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mimika. Dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya

“Untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” ucap Kamal, Jumat (25/9)

Lanjut Kamal, terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Untuk  satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan.

“Penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan. Semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,” jelas Kamal.

Untuk kasus ini ada dua laporan polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada  Jumat 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).\

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap. Penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Kamal.

Adapun pasal tindak pidana pornografi yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

6 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

10 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

16 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

17 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

18 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

19 hours ago