Categories: BERITA UTAMA

Bupati Jadi Saksi Kasus Video Porno

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua tengah menangani kasus lanjutan dugaan tindak pidana pornografi dan informasi, transaksi elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten, Mimika beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi Eltinus Omaleng yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mimika. Dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya

“Untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” ucap Kamal, Jumat (25/9)

Lanjut Kamal, terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Untuk  satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan.

“Penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan. Semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,” jelas Kamal.

Untuk kasus ini ada dua laporan polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada  Jumat 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).\

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap. Penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Kamal.

Adapun pasal tindak pidana pornografi yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

4 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

5 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

6 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

8 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

9 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

10 hours ago