

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan
Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut
Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada
JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.
Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan.
“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.
Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.
“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.
Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.
“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…