Categories: BERITA UTAMA

Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut

Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada 

JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.

Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke pengadilan.

“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.

Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.

“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.

Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

6 hours ago

Pemprov Papua Barat Tingkatkan Status Siaga Karhutla Menjadi Waspada

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga…

11 hours ago

Trafik Pelabuhan Merauke Tumbuh di Atas 10 Persen

Pengembangan Pelabuhan Merauke terus dipersiapkan seiring meningkatnya aktivitas dan trafik angkutan barang. Saat ini, pengembangan…

12 hours ago

BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan Didesak Beri Kepastian

Koordinator Umum, Bertho Nayak Entama, menegaskan bahwa proses CASN Formasi 2024 telah berjalan cukup lama,…

13 hours ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

14 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

15 hours ago