Kapolres membeberkan bahwa yang bersangkutan diamankan akibat diduga telah menghasut agar bentrok dua kelompok warga antara kelompok Dang dan Newegalen itu terus berlanjut.
Ditanya mengenai apakah proses hukum dilakukan di Mimika atau di luar daerah, kata Kapolres keputusannya bergantung pada kondisi dansituasi. “Nanti kita lihat situasi dan eskalasi kalau memang tidak memungkinkan proses hukum akan kita lakukan di luar Mimika,” terangnya.
Kapolres menambahkan, apabila masih ditemukan adanya oknum-oknum yang berperan sebagai provokator maka akan mendapatkan tindakan tegas yang sama dengan oknum L.
“Termasuk nanti di kubu yang lain, jadi ini tidak satu kubu saja, kubu yang lain pasti akan kami tangkap apabila mereka masih melakukan perang, atau menganggu Kamtibmas, ini sudah tidak imbauan lagi, jadi kami tegaskan kami akan lakukan penegakan hukum sesuai prosedur,” tegas Kapolres. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…
Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…
“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…