Categories: BERITA UTAMA

Pj Gubernur: Siapa Aryoko Rumaropen?

JAYAPURA – Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mendadak dipertanyakan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.

Pasalnya mantan Kepala BPSDM Papua ini beberapa kali terlihat wira – wiri  menerima rekomendasi partai bersama Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri di Jakarta yang secara etika terlihat kurang elok.

Aryoko sendiri akan maju sebagai Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Terkait ini  Plt Kepala Biro Umum dan Adminsitrasi Pimpinan Setda, Provinsi Papua, Elpius Hugi mengatakan surat pengunduran diri dari Aryoko sudah diajukan.

“Suratnya (surat pengunduran diri-red) sudah ajukan dan sedang dalam proses,” kata Elpius kepada Cenderawasih Pos.

Lanjutnya, selain Aryoko, ASN Pemprov lainnya yang juga mengajukan surat pengunduran diri lantaran bertarung di Pilkada adalah Sekda Biak Numfor Markus Mansnembra yang maju menjadi bupati di Biak.

“Terus ada beberapa ASN lagi namun suratnya belum naik ke gubernur, sementara Kadis Kehutanan Jan Jap Ormuseray sudah memasuki masa purna,”  ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku ada beberapa ASN yang sudah membuat pengunduran diri untuk menyatakan kesiapan yang bersangkutan.

“Tetapi ingat, ketika dia tiidak lulus verifikasi yang bersangkutan masih bisa kembali sebagai ASN namun tidak pada jabatan sebelumnya,” ucapnya.

Ramses menerangkan, jika yang bersangkutan pada saat pencalonan di KPU tidak lulus  verifikasi maka masih bisa dimungkinkan kembali jadi ASN.

“Setahu saya bisa seperti itu, namun tidak pada jabatannya. Namun jika lulus seleksi maka  kita proses yang bersangkutan untuk memberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” bebernya.

Ditanya soal nama Aryoko sendiri, Ramses sempat kebingungan dan menanyakan kepada Elpius siapa Aryoko. “Siapa itu Aryoko,”  tanya Ramses yang kemudian dijawab adalah Kadisnaker Provinsi.

  Gubernur mengaku untuk tingkat kabupaten/kota sudah ada beberapa nama yang ajukan surat pengunduran diri. Sebab, tidak bisa mencalonkan diri jika pengunduran dirinya belum ada.  (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

11 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

13 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

14 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

15 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

16 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

17 hours ago