Categories: BERITA UTAMA

Pj Gubernur: Siapa Aryoko Rumaropen?

JAYAPURA – Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mendadak dipertanyakan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.

Pasalnya mantan Kepala BPSDM Papua ini beberapa kali terlihat wira – wiri  menerima rekomendasi partai bersama Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri di Jakarta yang secara etika terlihat kurang elok.

Aryoko sendiri akan maju sebagai Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Terkait ini  Plt Kepala Biro Umum dan Adminsitrasi Pimpinan Setda, Provinsi Papua, Elpius Hugi mengatakan surat pengunduran diri dari Aryoko sudah diajukan.

“Suratnya (surat pengunduran diri-red) sudah ajukan dan sedang dalam proses,” kata Elpius kepada Cenderawasih Pos.

Lanjutnya, selain Aryoko, ASN Pemprov lainnya yang juga mengajukan surat pengunduran diri lantaran bertarung di Pilkada adalah Sekda Biak Numfor Markus Mansnembra yang maju menjadi bupati di Biak.

“Terus ada beberapa ASN lagi namun suratnya belum naik ke gubernur, sementara Kadis Kehutanan Jan Jap Ormuseray sudah memasuki masa purna,”  ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku ada beberapa ASN yang sudah membuat pengunduran diri untuk menyatakan kesiapan yang bersangkutan.

“Tetapi ingat, ketika dia tiidak lulus verifikasi yang bersangkutan masih bisa kembali sebagai ASN namun tidak pada jabatan sebelumnya,” ucapnya.

Ramses menerangkan, jika yang bersangkutan pada saat pencalonan di KPU tidak lulus  verifikasi maka masih bisa dimungkinkan kembali jadi ASN.

“Setahu saya bisa seperti itu, namun tidak pada jabatannya. Namun jika lulus seleksi maka  kita proses yang bersangkutan untuk memberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” bebernya.

Ditanya soal nama Aryoko sendiri, Ramses sempat kebingungan dan menanyakan kepada Elpius siapa Aryoko. “Siapa itu Aryoko,”  tanya Ramses yang kemudian dijawab adalah Kadisnaker Provinsi.

  Gubernur mengaku untuk tingkat kabupaten/kota sudah ada beberapa nama yang ajukan surat pengunduran diri. Sebab, tidak bisa mencalonkan diri jika pengunduran dirinya belum ada.  (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

5 hours ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

13 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

14 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

15 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

16 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

17 hours ago