Categories: BERITA UTAMA

Pj Gubernur: Siapa Aryoko Rumaropen?

JAYAPURA – Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mendadak dipertanyakan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.

Pasalnya mantan Kepala BPSDM Papua ini beberapa kali terlihat wira – wiri  menerima rekomendasi partai bersama Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri di Jakarta yang secara etika terlihat kurang elok.

Aryoko sendiri akan maju sebagai Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Terkait ini  Plt Kepala Biro Umum dan Adminsitrasi Pimpinan Setda, Provinsi Papua, Elpius Hugi mengatakan surat pengunduran diri dari Aryoko sudah diajukan.

“Suratnya (surat pengunduran diri-red) sudah ajukan dan sedang dalam proses,” kata Elpius kepada Cenderawasih Pos.

Lanjutnya, selain Aryoko, ASN Pemprov lainnya yang juga mengajukan surat pengunduran diri lantaran bertarung di Pilkada adalah Sekda Biak Numfor Markus Mansnembra yang maju menjadi bupati di Biak.

“Terus ada beberapa ASN lagi namun suratnya belum naik ke gubernur, sementara Kadis Kehutanan Jan Jap Ormuseray sudah memasuki masa purna,”  ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku ada beberapa ASN yang sudah membuat pengunduran diri untuk menyatakan kesiapan yang bersangkutan.

“Tetapi ingat, ketika dia tiidak lulus verifikasi yang bersangkutan masih bisa kembali sebagai ASN namun tidak pada jabatan sebelumnya,” ucapnya.

Ramses menerangkan, jika yang bersangkutan pada saat pencalonan di KPU tidak lulus  verifikasi maka masih bisa dimungkinkan kembali jadi ASN.

“Setahu saya bisa seperti itu, namun tidak pada jabatannya. Namun jika lulus seleksi maka  kita proses yang bersangkutan untuk memberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” bebernya.

Ditanya soal nama Aryoko sendiri, Ramses sempat kebingungan dan menanyakan kepada Elpius siapa Aryoko. “Siapa itu Aryoko,”  tanya Ramses yang kemudian dijawab adalah Kadisnaker Provinsi.

  Gubernur mengaku untuk tingkat kabupaten/kota sudah ada beberapa nama yang ajukan surat pengunduran diri. Sebab, tidak bisa mencalonkan diri jika pengunduran dirinya belum ada.  (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

9 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

9 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

10 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

10 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

11 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

11 hours ago