

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 M dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 M.
“Kami sudah melakukan tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan alat bukti. Dalam waktu dan tak terlalu lama lagi, kita akan tetapkan tersangkanya,” bebernya.
Menurut Sinuraya, ada satu hal yang belum rampung yakni perhitungan kerugian negara. Kerugian negara memang sudah ada, tapi riilnya harus dalam bentuk laporan. Kalau laporannya sudah kita terima kita akan segera tetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Sinuraya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Karena kasusnya simpel dan ada dugaan proyek fiktif, maka menurutnya tak perlu banyak saksi.
“Kelima orang saksi adalah warga yang sudah ada di sana, dan yang terkait dalam pekerjaan tersebut yang kita periksa,” pungkasnya. (fia/wen)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…