

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 M dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 M.
“Kami sudah melakukan tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan alat bukti. Dalam waktu dan tak terlalu lama lagi, kita akan tetapkan tersangkanya,” bebernya.
Menurut Sinuraya, ada satu hal yang belum rampung yakni perhitungan kerugian negara. Kerugian negara memang sudah ada, tapi riilnya harus dalam bentuk laporan. Kalau laporannya sudah kita terima kita akan segera tetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Sinuraya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Karena kasusnya simpel dan ada dugaan proyek fiktif, maka menurutnya tak perlu banyak saksi.
“Kelima orang saksi adalah warga yang sudah ada di sana, dan yang terkait dalam pekerjaan tersebut yang kita periksa,” pungkasnya. (fia/wen)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…