Categories: BERITA UTAMA

Aktor Utama Dugaan Korupsi DD Diminta Ditangkap

DEMO DAMAI: Massa dari FPP Tolikara saat mengelar aksi demo damai di PN Jayapura Abepura, Selasa (23/7). ( FOTO : Takim/Cepos)

FPP Tolikara Gelar Demo Damai di Kejati Papua dan PN Jayapura 

JAYAPURA-Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan (FPP) Kabupaten Tolikara menuntut agar aktor utama kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Tolikara tahun 2016-2017 sebesar Rp 320 miliar dan tahun 2017-2018 sebesar Rp 105 miliar, segera ditangkap. 

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demo damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Selasa (23/7). Sebelum menggelar aksi di PN Jayapura, massa terlebih dulu melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua di Dok IX, Distrik Jayapura Utara. 

Kedatangan para pendemo yang berjumlah kurang lebih 30 orang ini diterima Ketua PN Jayapura, Khamim Thohari, SH., M.Hum. 

“Kami meminta dengan tegas untuk segera menangkap aktor utama dari kasus korupsi di Tolikara. Karena yang dijadikan tersangka saat ini hanyalah korban,”ungkap salah seorang pendemo saat berorasi. 

Selain memint agar aktor utama ditangkap, para pendemo juga mempertanyakan status saksi dalam sidang kasus ini terhadap orang yang diduga sebagai aktor utama.

“Kenapa malah dia (aktor utama, red) yang jadi saksi,” protes pendemo lainnya. 

Para pendemo juga mempertanyakan mangkirnya salah satu saksi di persidangan hingga 7 kali. Untuk itu massa meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi secara paksa di PN Jayapura.

Menangkapi aspirasi para pendemo, Ketua PN Jayapura, Khamim Thohari, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa pengadilan tidak mempunyai kewenangan dalam penetapan tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini menurutnya merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. 

“Kalau bapak mempertanyakan kenapna tidak jadi tersangka orang yang diduga pelaku, , saya hanya bilang saudara semua salah kamar. Karena itu bukan kewenagan kami di PN Jayapura. Kami hanya memproses berkas yang sudah diolah oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. 

Demikian pula dengan permintaan jemput paksa terhadap saksi yang beberapa kali tidak hair di persidangan. Menurut Khamim, pengadilan tidak mempunyai kewenangan.

“Untuk menyatakan saksi tersebut harus jemput paksa hanya Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Usai memberikan penjelasan ketua PN Jayapura Khamim Thohari menerima aspirasi dari para pendemo. “Sekarang saya menerima hasil tuntutan kalian dan nanti akan saya serahkan ke Polda Papua. Langkah selanjutnya biar pihak yang berwenang yang mengerjakan,” pungkasnya.(kim/nat)

newsportal

Recent Posts

Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

Kedelapan tersangka masing-masing FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42),…

1 hour ago

Tiga Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Untuk yang pertama diterbangkan di hari kedua pasca insiden penembakan tersebut Korban Aprida Rapi diterbangkan…

14 hours ago

Bupati Gusbager Kaget Ada Kampung Tak Tersentuh Pelayanan Pemerintah

Kampung Onam merupakan salah satu kampung Perbatasan yang terletak di pinggiran sungai Sofker. Kampung ini…

15 hours ago

Pemkab Jayapura Masih Punya Utang Tanah Rp211 Miliar, Dibayar Bertahap

Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan…

16 hours ago

Dua Orang yang Diculik KKB Dilaporkan Lolos, Namun Satu Tewas

Dua dari sembilan perempuan yang menjadi korban penculikan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik…

16 hours ago

Terancam Kekurangan Pangan, Pemkab Yahukimo Salurkan Bantuan ke 6 Distrik

Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, S.IP menyatakan Pemerintah Kabupaten Yahukimo telah mengalokasikan beras sebanyak 13…

17 hours ago