Categories: BERITA UTAMA

Masuk Tanpa Dokumen, 9 Warga PNG Dideportasi

MERAUKE  Sebanyak 9 warga PNG masing-masing bernama Matius Embain, Loki Bau, Kayang Ron, Benjamin Moris, Aisak Menaki Mark John, Paul Bau, Philips Hatu dan Maki Menaki  terpaksa dideportasi kembali ke negaranya lewat PLBN Sota oleh Kantor Imigrasi Merauke bersama dengan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Jumat (23/6).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Alberthus Fenat  kepada wartawan mengungkapkan bahwa  ke-9 warga PNG tersebut dideportasi karena melakukan pelangaran tindak pidana ringan (tipiring). Mereka masuk ke Indonesia, khususnya sampai ke Kota Merauke untuk belanja kebutuhan sembako untuk dibawa pulang ke PNG tanpa dokumen dan melalui pemeriksaan Keimigrasian.

‘’Hari ini, kami dari Kantor Imigrasi Merauke bersama dengaan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke akan melakukan deportasi ke negaranya lewat PLBN Sota,’’ kata Albertus Fenat.   

Menurut dia, ke-9 warga PNG tersebut ditangkap saat sedang membeli sembako di Jalan Raya Mandala Merauke, pada Senin 12 Juni 2023 lalu.  Saat ditangkap tersebut, ke-9 warga PNG tersebut sudah berada di Kota Merauke selama 2 hari dan rencananya akan balik ke negaranya dengan membawa hasil belanjaan mereka.

‘’Dari pemeriksaan yang kita lakukan, mereka masuk ke Merauke dengan menggunakan tambut dan kapal mereka  sandarkan di sekitar Pantai Lampu Satu Merauke,’’ jelasnya.

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga PNG yang turun sampai di Kota untuk belanja sembako untuk dibawa pulang ke negaranya. ‘’Dari informasi itu, kemudian kami melakukan pemantauan dan betul kami temukan saat sedang belanja di Jalan Raya Mandala. Jadi mereka tertangkap tangan,’’ jelasnya.

Dijelaskan lebih jauh, dari pemeriksana yang dilakukan pihaknya diketahui 9 orang PNG ini tidak dilengkapi dokumen dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian ketika masuk ke wilayah Indonesia.

‘’Ke-9 orang ini diduga melanggar Pasal 71 hubuf B Pasla 113 UU Keimigrasian terkait dengan tipiring  sehingga mereka kita kembalikan ke negaranya,’’ jelasnya. (ulo) 

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

4 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

12 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

13 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

14 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

15 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

18 hours ago