“Kenapa Kedokteran tinggi, karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lain yang memerlukan biaya lebih besar. Ini sudah sesuai standar dan berlaku sejak 2023, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“UKT tidak ditetapkan sembarangan, semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru yang menginginkan komposisi 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP, Chris menyebut hal tersebut sudah lama diberlakukan dan tidak mengalami perubahan.
“Pendaftaran masih berlangsung. Saya nilai aksi ini terlalu dini. Sistem penerimaan 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP sudah lama diterapkan dan tetap berlaku,” katanya.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam…
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…