“Kenapa Kedokteran tinggi, karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lain yang memerlukan biaya lebih besar. Ini sudah sesuai standar dan berlaku sejak 2023, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“UKT tidak ditetapkan sembarangan, semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru yang menginginkan komposisi 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP, Chris menyebut hal tersebut sudah lama diberlakukan dan tidak mengalami perubahan.
“Pendaftaran masih berlangsung. Saya nilai aksi ini terlalu dini. Sistem penerimaan 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP sudah lama diterapkan dan tetap berlaku,” katanya.
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…