Categories: BERITA UTAMA

Nekat Habisi Mantan Istri Lantaran Ajakan Rujuk Ditolak

Pembunuh Mantan Istri Ditangkap di Hutan Sagu

SENTANI- Sempat buron selama hampir satu minggu, N (38) pelaku pembunuhan terhadap  mantan istri Sriyati di Sentani, Kabupaten Jayapura, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (22/5) sore.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan sagu yang terletak di sekitar Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pria yang nekat menghabisi mantan istrinya dengan sebilah pisau di tempat kerja istrinya, Minggu (15/5), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan, pelaku langsung kabur usai menikam mantan istrinya yang sedang beristirahat dalam kamar. Pelaku kabur ke hutan sagu untuk menghindari kejaran polisi. Selama buron, pelaku mengaku tidur di atas pohon. “Pagi kalau dia lapar, dia keluar cari makan di tempat-tempat yang ada di sekitar tempat persembunyiannya,” ungkap  Wakapolres Jayapura Kompol Dedi Puhiri dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/5).

Wakapolres Dedi Puhiri menyebutkan, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui setelah dia keluar untuk menggadaikan handphonenya. “Kemudian warga yang melihat pelaku langsung melaporkan kepada kami dan anggota langsung ke tempat persembunyiannya kemudian mengamankan pelaku,” bebernya.

Mengenai motifnya, Wakapolres mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran ajakannya untuk rujuk atau membina kembali rumah tangga ditolak korban. “Jadi selama di sini, dia meminta untuk rujuk kembali tetapi ditolak oleh korban,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban diankuinya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri dan menikah secara resmi pada tahun 2002 lalu, yang kemudian keduanya berpisah.

Dari Hasil perkawinan itu mereka dikaruniai tiga orang anak yang semuanya saat ini berada di kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pada  tahun 2021 lalu, keduanya kembali menikah siri di Sentani, lalu hubungan keduanya kembali renggang dan sejak itu pelaku berusaha untuk kembali meminta rujuk kepada mantan istrinya itu. “Jadi sempat menikah kemudian berpisah dan minta rujuk kembali lalu ditolak oleh istrinya itu,” ujarnya.

Terkait dengan perbuatannya, pelaku menurut Wakapolres Dedi Puhiri, terancam hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. Pasalnya dari hasil penyelidikan dan penyisikan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu diketahui dari beberapa barang bukti dan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polisi sejauh ini.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Karena satu hari sebelum membunuh korban dia sudah berada di sekitar TKP dengan menginap di salah satu hotel.  Kemudian dia juga sebelumnya sempat membeli pisau dapur di pasar yang selanjutnya dipakai untuk membunuh mantan istrinya,”pungkasnya. (roy/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Dikepung Tim Gabungan, Empat Anggota KKB Yahukimo Tewas

Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…

4 hours ago

Waspadai Ancaman Ganda El Nino

Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…

5 hours ago

Alfredo Yakin Mengembalikan Persipura ke Liga 1

Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…

6 hours ago

Daerah Rawan Siap Dipasang CCTV

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…

7 hours ago

Butuh Kolaborasi Untuk Tangani Korban Kebakaran

-Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri meminta adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota…

7 hours ago

Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Dibekuk di Timika

Putu mengatakan, VA ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu, 30 Agustus…

8 hours ago