Categories: BERITA UTAMA

Kapolda : Kasus Ini Menarik, Pelaku Seorang Kandidat Bupati

JAYAPURA- Kasus kecelakaan lalulintas dengan tersangka Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi masih tetap berjalan hingga saat ini. Bahkan kasus ini telah ditahap satukan oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota pada Jumat (9/10) lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari keluarga pelaku sedang melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Irjen Pol Paulus Waterpauw ( FOTO: Elfira/Cepos)

“Saya baru dengar, namun belum ada laporan dari Kapolresta yang menangani perkaranya seperti apa upaya-upaya yang sudah dilakukan,” ucap Kapolda kepada wartawan usai memimpin serah terima jabatan tujuh Kapolres di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

 Pada prinsipnya lanjut Kapolda, hal yang normatif dimana siapa saja yang melakukan  perbuatan dimana ada orang lain yang mengalami kecelakaan maka ada aturan yang berlaku secara umum.

“Kalau nanti ada komunikasi antara pihak keluarga dan pelaku, dalam tuntutan biasanya hanya meringankan sifatnya. Kasus ini juga menarik, karena pelaku seorang kandidat  bupati yang juga punya hak untuk mengikuti proses pemilihan bupati. Sehingga  ini menjadi bahan pertimbangan kita semua,” kata Kapolda.

Dikatakan, kasus ini nantinya akan dibincangkan. Bagi kami ini bukan dilik aduan dan persoalan unsurnya jelas. Namun, jika keluarga bisa memaklumi dan menerima maka itu juga bagian pertimbangan untuk melakukan proses lebih lanjut kepada pelaku.

Sebelumnya Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan berkas perkara (tahap I) tindak pidana kecelakaan lalulintas ke Kejeksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10). Penyerahan berkas tersebut untuk proses selanjutnya.

Kasus kecelakan ini melibatkan tersangka calon Bupati Yalimo Erdi Dabi yang menabrak anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9) lalu.

Penyerahan berkas perkara diserahkan langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Viky Pandu Widhapermna dan Kanit  Laka Lantas  Aiptu Ponidi yang diterima Jaksa Penuntut Umum Toman Ramandey di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Menyerahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas  sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1), (2) dan (5)  UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” beber Kasat Lantas pada Jumat (9/10) lalu.

Dikatakan, usai serahkan berkas dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa, pihaknya tinggal menunggu tahap dua yang sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka. “Dimana tahap dua tinggal menunggu informasi dari Jaksa, begitu P21nya keluar langsung kita tahap duakan. Sejauh ini tidak ada kendala, semua berkas sudah kita lenkapi tinggal tunggu  penunjuk dari jaksa,” tuturnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

15 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

16 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

17 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

18 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

19 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago