

JAYAPURA- Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, jaksa gadungan dengan inisial JKL (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.JKL dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow mengatakan, terkait penangkapan tersangka hingga saat ini pihak Kepolisiam belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang dirugikan akibat perbuatannya.
“Hingga saat ini kita belum mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Kapolsek Marthen Koagow saat dikonfirmasi Cenderawasuh Pos melalui telepon selulernya, Selasa (22/10).
Dikatakan, tersangka terlibat dalam pemalsuan identitas karena tidak ada masalah penipuan. Hal ini dilihat belum ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dari masyarakat merasa ada yang dirugikan, maka silahkan laporlah ke pihak berwajib,” pintanya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Selain itu akan menyurat terkait siapa nanti yang akan diperiksa sebagai saksi korban dari pihak Kejaksaan.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hefinur mengatakan pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Jayapura Kota. “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi kami kepada pihak keamanan, dimana tersangka ini meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengkonfirmasi terlebih dahulu jika menemukan hal serupa. Bahkan jika ada yang mencurigakan maka seharusnya masyarakat melapor ke pihak Kejaksaan.
“Kejadian seperti ini kali pertama saya dapatkan, saya kaget juga. Sekarang ini memang gampang untuk mendapatkan seragam dan lambang-lambang Kejaksaan,” ungkapnya. (fia/nat)
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…