Ia menekankan bahwa RSUD Abepura tidak pernah membeda-bedakan pelayanan pasien, baik pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS), pasien umum, maupun pasien swasta. “Kami justru sangat menganjurkan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, termasuk BPJS, agar pelayanan lebih mudah diakses,” ujarnya.
Terkait keluhan pasien yang ingin pindah rumah sakit, tetapi terkendala aturan BPJS karena kesamaan tipe rumah sakit, pihak RSUD Abepura menyarankan agar keluarga pasien langsung berkonsultasi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapat informasi lengkap.
“Manajemen RSUD Abepura berterima kasih atas kritik dan masukan dari masyarakat. Semua itu akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan mutu pelayanan,” pungkas dr. Daisy. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…