Categories: BERITA UTAMA

Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

AKP RM Juga Diduga Backup Judi di Wamena

JAYAPURA-Bidang Propam Polda Papua tak kompromi dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Jika kedapatan dilaporkan maka dipastikan akan berproses sidang.

Mengenai AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur dalam waktu dekat  akan masuk  sidang.

Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan tiga pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian  pasal 5 ayat (1)  huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf  (a) angka 5.

“Perbuatan yang akan disidangkan di antaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. “Kami sudah pemberkasan kode etik profesi Polri dan saat ini persiapan untuk melengkapi menuju ke sidang. Surat perintah tugas keanggotaan komisi sidang sudah diajukan ke Kapolda dan tinggal menunggu turun untuk disiapkan semuanya agar dalam waktu dekat dilakukan sidang. Paling tidak akan dilakukan paling lama 1 Agustus,” bebernya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menyatakan akan menerapkan tiga pasal. “Jadi ada tiga pasal yang ditujukan yang nanti akan disidang dalam waktu dekat. Ini termasuk pelanggaran berat demikian dengan tiga orang yang berkaitan dengan bupati Mamberamo Tengah. Sanksinya administrasi dan PTDH dan ini akan dikaji oleh komisi sidang,” sambung Gustav.

AKP RM menurutnya juga diduga terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktivitas judi sabung ayam.

“Bukan semua kasus judi tapi khusus sabung ayam. Ini kami dapat laporan  langsung  saat ke Wamena lalu. Ada bentuk pembiaran, perlindungan dan lainnya, itu aduan itu yang kami terima,”  tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

4 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

5 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

9 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

10 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

11 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

12 hours ago