Categories: BERITA UTAMA

Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

AKP RM Juga Diduga Backup Judi di Wamena

JAYAPURA-Bidang Propam Polda Papua tak kompromi dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Jika kedapatan dilaporkan maka dipastikan akan berproses sidang.

Mengenai AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur dalam waktu dekat  akan masuk  sidang.

Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan tiga pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian  pasal 5 ayat (1)  huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf  (a) angka 5.

“Perbuatan yang akan disidangkan di antaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. “Kami sudah pemberkasan kode etik profesi Polri dan saat ini persiapan untuk melengkapi menuju ke sidang. Surat perintah tugas keanggotaan komisi sidang sudah diajukan ke Kapolda dan tinggal menunggu turun untuk disiapkan semuanya agar dalam waktu dekat dilakukan sidang. Paling tidak akan dilakukan paling lama 1 Agustus,” bebernya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menyatakan akan menerapkan tiga pasal. “Jadi ada tiga pasal yang ditujukan yang nanti akan disidang dalam waktu dekat. Ini termasuk pelanggaran berat demikian dengan tiga orang yang berkaitan dengan bupati Mamberamo Tengah. Sanksinya administrasi dan PTDH dan ini akan dikaji oleh komisi sidang,” sambung Gustav.

AKP RM menurutnya juga diduga terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktivitas judi sabung ayam.

“Bukan semua kasus judi tapi khusus sabung ayam. Ini kami dapat laporan  langsung  saat ke Wamena lalu. Ada bentuk pembiaran, perlindungan dan lainnya, itu aduan itu yang kami terima,”  tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Jangan Diam, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak!

   Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…

3 hours ago

Jaga Kamtibmas, Siskamling Diminta Diaktifkan Kembali

  Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…

4 hours ago

Pemkot Pastikan Korban Kebakaran Dok V  Didaftarkan BPJS Kesehatan

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…

5 hours ago

Sekolah Harus Jadi Jembatan Suara Pelajar Kepada Pemerintah

  Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…

8 hours ago

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

16 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

17 hours ago