Categories: BERITA UTAMA

Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

AKP RM Juga Diduga Backup Judi di Wamena

JAYAPURA-Bidang Propam Polda Papua tak kompromi dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Jika kedapatan dilaporkan maka dipastikan akan berproses sidang.

Mengenai AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur dalam waktu dekat  akan masuk  sidang.

Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan tiga pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian  pasal 5 ayat (1)  huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf  (a) angka 5.

“Perbuatan yang akan disidangkan di antaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. “Kami sudah pemberkasan kode etik profesi Polri dan saat ini persiapan untuk melengkapi menuju ke sidang. Surat perintah tugas keanggotaan komisi sidang sudah diajukan ke Kapolda dan tinggal menunggu turun untuk disiapkan semuanya agar dalam waktu dekat dilakukan sidang. Paling tidak akan dilakukan paling lama 1 Agustus,” bebernya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menyatakan akan menerapkan tiga pasal. “Jadi ada tiga pasal yang ditujukan yang nanti akan disidang dalam waktu dekat. Ini termasuk pelanggaran berat demikian dengan tiga orang yang berkaitan dengan bupati Mamberamo Tengah. Sanksinya administrasi dan PTDH dan ini akan dikaji oleh komisi sidang,” sambung Gustav.

AKP RM menurutnya juga diduga terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktivitas judi sabung ayam.

“Bukan semua kasus judi tapi khusus sabung ayam. Ini kami dapat laporan  langsung  saat ke Wamena lalu. Ada bentuk pembiaran, perlindungan dan lainnya, itu aduan itu yang kami terima,”  tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

20 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

21 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

22 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

23 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

1 day ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

1 day ago