Yang paling penting juga kata Hardin, karena menggunakan daftar pemilih yang lama maka DPT, DPTb dan DPK pemilih di 2024 harus kembali memilih di TPS-nya semula, terutama DPK.
“DPK tidak boleh menggunakan hak pilihnya di TPS lain, dia harus kembali memilih di TPS yang terdaftar pada 27 November 2024 lalu,” terangnya.
Ia juga mengingatkan KPU dan jajaran adhoc ke bawah terutama bagian KPPS untuk memperhatikan DPK, DPT dan DPTb yang lama. Sebab jika terdapat perbedaan antara DPT, DPTb dan DPK antara 2024 dengan PSU nanti maka itu juga bisa berpotensi terjadinya pelanggaran.
“Kami harap di PSU kali ini KPU langsung mengunggah perolehan suara di website setelah ditetapkan perolehan suara di tingkat TPS, sehingga semua orang bisa melihat. Kemudian C hasil di masing-masing TPS harus sinkron dengan B hasil di tingkat distrik maupun kabupaten,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…
Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…
Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…