Categories: BERITA UTAMA

Bupati/Walikota Diminta Supervisi Proses Pengangkatan DPRK

JAYAPURA– Penjabat Sekda Provinsi Papua Yohanes Walilo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh   Bupati/Walikota di Provinsi Papua. Surat tersebut berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024, tentang seleksi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   Dia meminta para Bupati/Walikota agar melakukan Supervisi dan Asistensi dalam setiap tahapan seleksi yang meliputi pengusulan calon anggota DPRK dilakukan oleh pimpinan suku, subsuku, atau kesatuan adat serta budaya kepada Pansel. Hal itupun dilakukan setelah melakukan musyawarah adat dengan melampirkan dokumen persyaratan calon termasuk berita acara kusyawarah adat.

   Setiap tahapan seleksi diminta harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya yang mudah diakses, dan apabila ada respon masyarakat yang kontra untuk segera diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara.

   Panitia seleksi dan pemerintah Kabupaten/Kota bersikap netral dan memperlakukan calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan secara adil dan setara dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya didalam surat edaran tersebut, yang diterima Cendrawasih Pos dari Ketua MRP, Nerlince Wamuar, Minggu (20/10)

  Dalam surat edaran tersebut, Sekda  Yohanes Walilo meminta Pansel DPRK menyampaikan daftar urut calon anggota DPRK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan.

   “Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyampaikan usulan dan menetapkan keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Gubemur memberikan penetapan dan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota,” tandasnya.

   Ditegaskan, Gubernur Papua akan memberikan pengesahan terhadap usul calon terpilih atas proses seleksi yang telah dilakukan sesuai sistem, mekanisme dan prosedur yang berlaku (Sesuai Pergub Nomor 43 Tahun 2024) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Bupati/Walikota diterima Gubernur.

  “Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan seleksi kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,” imbuhnya. (ade/rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

17 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

19 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

21 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

22 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

23 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

1 day ago