Categories: BERITA UTAMA

Bupati/Walikota Diminta Supervisi Proses Pengangkatan DPRK

JAYAPURA– Penjabat Sekda Provinsi Papua Yohanes Walilo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh   Bupati/Walikota di Provinsi Papua. Surat tersebut berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024, tentang seleksi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   Dia meminta para Bupati/Walikota agar melakukan Supervisi dan Asistensi dalam setiap tahapan seleksi yang meliputi pengusulan calon anggota DPRK dilakukan oleh pimpinan suku, subsuku, atau kesatuan adat serta budaya kepada Pansel. Hal itupun dilakukan setelah melakukan musyawarah adat dengan melampirkan dokumen persyaratan calon termasuk berita acara kusyawarah adat.

   Setiap tahapan seleksi diminta harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya yang mudah diakses, dan apabila ada respon masyarakat yang kontra untuk segera diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara.

   Panitia seleksi dan pemerintah Kabupaten/Kota bersikap netral dan memperlakukan calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan secara adil dan setara dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya didalam surat edaran tersebut, yang diterima Cendrawasih Pos dari Ketua MRP, Nerlince Wamuar, Minggu (20/10)

  Dalam surat edaran tersebut, Sekda  Yohanes Walilo meminta Pansel DPRK menyampaikan daftar urut calon anggota DPRK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan.

   “Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyampaikan usulan dan menetapkan keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Gubemur memberikan penetapan dan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota,” tandasnya.

   Ditegaskan, Gubernur Papua akan memberikan pengesahan terhadap usul calon terpilih atas proses seleksi yang telah dilakukan sesuai sistem, mekanisme dan prosedur yang berlaku (Sesuai Pergub Nomor 43 Tahun 2024) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Bupati/Walikota diterima Gubernur.

  “Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan seleksi kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,” imbuhnya. (ade/rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

4 hours ago

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

5 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

6 hours ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

12 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

13 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

1 day ago