Categories: BERITA UTAMA

Bupati/Walikota Diminta Supervisi Proses Pengangkatan DPRK

JAYAPURA– Penjabat Sekda Provinsi Papua Yohanes Walilo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh   Bupati/Walikota di Provinsi Papua. Surat tersebut berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024, tentang seleksi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   Dia meminta para Bupati/Walikota agar melakukan Supervisi dan Asistensi dalam setiap tahapan seleksi yang meliputi pengusulan calon anggota DPRK dilakukan oleh pimpinan suku, subsuku, atau kesatuan adat serta budaya kepada Pansel. Hal itupun dilakukan setelah melakukan musyawarah adat dengan melampirkan dokumen persyaratan calon termasuk berita acara kusyawarah adat.

   Setiap tahapan seleksi diminta harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya yang mudah diakses, dan apabila ada respon masyarakat yang kontra untuk segera diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara.

   Panitia seleksi dan pemerintah Kabupaten/Kota bersikap netral dan memperlakukan calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan secara adil dan setara dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya didalam surat edaran tersebut, yang diterima Cendrawasih Pos dari Ketua MRP, Nerlince Wamuar, Minggu (20/10)

  Dalam surat edaran tersebut, Sekda  Yohanes Walilo meminta Pansel DPRK menyampaikan daftar urut calon anggota DPRK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan.

   “Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyampaikan usulan dan menetapkan keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Gubemur memberikan penetapan dan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota,” tandasnya.

   Ditegaskan, Gubernur Papua akan memberikan pengesahan terhadap usul calon terpilih atas proses seleksi yang telah dilakukan sesuai sistem, mekanisme dan prosedur yang berlaku (Sesuai Pergub Nomor 43 Tahun 2024) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Bupati/Walikota diterima Gubernur.

  “Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan seleksi kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,” imbuhnya. (ade/rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

3 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

3 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

3 days ago