Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM Desak Polisi

Frits Ramandey ( foto : Dokumen)

Tangkap Dalang Utama Kegaduhan  di Surabaya dan Malang

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) Perwakilan Papua, meminta aparat Kepolisian menindak tegas pelaku rasisme dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua yang ada di Surabaya dan Malang.

Sebagaimana tindakan rasisme memenuhi unsur pelanggaran pidana dan  dugaan pelanggaran HAM  merujuk pada Undang-Undang RI Nomor  40  tahun 2008  tentang anti  ras dan  diskriminasi. Karena itu mereka yang melakukan tindakan diskriminasi harus diproses pidana.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandey mendesak Polisi untuk mengungkap dalang utama kegaduhan tersebut, termasuk oknum TNI yang diduga melakukan pelecehan yang berbau rasis. Lalu, organisasi yang diduga bersimbol FPI harus dicari. 

“Penegakan hukum menjadi penting agar tidak berulanag hal serupa, dan meyakinkan orang Papua untuk kemudian merasa bahwa mereka adalah bagian dari bangsa ini. Upaya penegakan  hukum dalam rangka memastikan bahwa  hidup sebagai bangsa dalam  konteks HAM itu akan terus dijaga,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Rabu (21/8).

Dikatakan, peristiwa di Malang dan Surabaya menjadi pelajaran bagi bangsa ini untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang sifatnya rasis. Kejadian ini diakuinya menjadi pelajaran bangsa dan orang Papua secara bermartabat.  Kendati demikian, ia menyayangkan protes secara masal di beberapa tempat yang berakhir anarkis seperti di Manokwari dan Sorong.

“Protes secara masal yang dilakukan masyarakat Papua menjadi sebuah cermin untuk masyarakat Indonesia lain di berbagai provinsi di Indonesia. Karena  isu-isu ras untuk orang Papua itu sudah kesekian kalinya. Ini menjadi pelajaran, dan siapa pelakunya harus diproses  secara tegas,” ungkap Frits.

Frits juga mengingatkan kepada masyarakat Papua agar tidak merusak fasilitas publik, dan kepada Polisi pasca kejadian tidak ada operasi yang kemudian mengarah pada  suku-suku tertentu.

“Ada perbuatan pidana silakan diproses, tapi jangan kemudian  ada pengejaran yang meluas. Karena  kita sudah punya pengalaman itu. Komnas HAM sendiri akan melakukan investigasi ke Malang, Surabaya dan Makassar agar diskriminasi tidak berlarut-larut terhadap masyarakat Papua,”  tutur Frists.

Menurut Frits, dalam konteks Papua protes secara masal dilakukan dalam rangka mendesak  kepada negara untuk melaksanakan tanggung jawabnya  sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2008. Dimana negara harus melakukan  seluruh daya dan upaya untuk memastikan bahwa  tindakan diskriminasi tidak berkembang ke mana-mana, dan pelakunya harus diproses  secara hukum.

 “Protes ini jangan kemudian  berujung pada aksi-aksi  anarkis yang menimbulkan konflik  horizontal baru antara pri dan non pri, hingga menimbulkan konflik  yang luas,” pungkasnya. (fia/nat) 

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago