Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Johanes Walilo, menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Dana Cadangan yang tengah dibahas tidak berkaitan dengan pendanaan PSU.
“Tidak ada di materi usulan kami yang menyangkut Raperdasi Dana Cadangan. Raperdasi ini hanya dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya,” jelas Johanes, Rabu (16/4)
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana cadangan telah diatur untuk hal-hal mendesak, namun tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Dana cadangan itu jelas peruntukannya. Bukan untuk PSU, tapi untuk kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…