Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Johanes Walilo, menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Dana Cadangan yang tengah dibahas tidak berkaitan dengan pendanaan PSU.
“Tidak ada di materi usulan kami yang menyangkut Raperdasi Dana Cadangan. Raperdasi ini hanya dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya,” jelas Johanes, Rabu (16/4)
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana cadangan telah diatur untuk hal-hal mendesak, namun tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Dana cadangan itu jelas peruntukannya. Bukan untuk PSU, tapi untuk kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…