Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan harus memiliki fokus kerja yang jelas, mulai dari pemetaan kawasan, analisis kelayakan lokasi, penataan kawasan kumuh di wilayah perkotaan dan perdesaan, hingga pendataan rumah tidak layak huni, baik di wilayah pesisir, pegunungan, maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jangan sampai kita membangun perumahan di lokasi yang salah. Tiba-tiba rawan longsor, banjir, tidak ada air bersih, akses transportasi sulit, atau bahkan rawan tsunami. Itu namanya buang garam ke laut,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…