Site icon Cenderawasih Pos

Kapolri Didesak Ungkap Penembak Advokad HAM Papua

Korban Penembakan OTK di Manokwari Papua Barat, saat mendapatkan penangan Medis di RSUD Manokwari. (Foto/LBH for Cepos)

Pieter Ell: Pelaku Adalah Orang Terlatih

JAYAPURA– Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengecam keras aksi penembakan terhadap Advokat/Pembela HAM Papua Yan Christian Warinussy oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di depan salah satu Bank di Manokwari Papua Barat, Rabu (17/7) kemarin.

  Koalisi penegak hukum dan HAM papua ini meliputi LBH Papua, PAHAM Papua, Elsham Papua, ALDP, SKP Fransiskan Papua, SKPKC Sinode GKI Tanah Papua, Yadupa, Kontras Papua, LBH Talenta Keadilan Papua, LBH Papua Pos Merauke, LBH Papua Pos Sorong.

   Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk Tim Penyelidik Khusus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat HAM Papua.

    Emanuel Gobay mengatakan, peritiwa penembakan yang dialami Yan murni tindak pidana penyalahgunaan senjata api sesuai ketentuan pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

    “Kami mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan, dan Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk Tim Penyelidik Khusus untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan senjata Api yang mengorbankan Yan,” kata Emanuel.

    Yan juga meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan. Pasalnya Peristiwa Penembakan yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua  bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pembela HAM di tanah Papua.

    Karena itu, Kapolda Papua Barat bersama Kapolres Manokwari Kota sebagai pemilik wilayah hukum Kota Manokwari berkewajiban melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik penembakan terhadap Yan Christian Warinussy.

   “Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua,” tegas Emanuel.

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura juga menyatakan sikap keprihatinan atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan berupa penembakan terhadap Advokat Senior dan Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy SH di Manokwari, pada Rabu (17/7).

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD menilai, pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa, sehingga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Advokat selaku penegak hukum harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

   Menyikapi ancaman dan terror yang dialami Yan Warinussy, PERADI Sebagai organisasi menyampaikan beberapa hal, pertama bahwa Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai Penegak hukum, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugagsnya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;

“ Kedua, kami mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motiv apapun kepada semua rekan seprofesi  khususnya  Advokat Senior Yan Christian Warinussy SH pada 17 Juli 2024 di halaman Bank Mandiri Jln Yos Sudarso Kabupaten  Manokwari Papua Barat,” ujar Pieter Ell;

  Ketiga, Pihaknya Mendesak dan  mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dan terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan isteri dimanapun mereka berada;

   “Patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa,” jelasnya.

Keempat, Peradi mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sekecil apapun yg dibutuhkan agar kasus ini terang benderang. (fia/rel/luc/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version