Categories: BERITA UTAMA

PH 7 Terdakwa Apresiasi Keputusan Kejati Papua

JAYAPURA-Penasehat Hukum (PH) 7 orang tahanan politik (Tapol) yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan, Rabu (17/6) lalu. 

“Kami penasehat hukum dan 7 orang terdakwa mengapresiasi terhadap keputusan Kejati Papua yang tidak yang tidak banding, karena memperhatikan realitas lain di luar sidang menuntut untuk mereka (para terdakwa) ini bebas,” ungkap Gustaf Kawer, SH., anggota penasehat hukum 7 orang terdakwa Tapol Papua, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya, Jumat (19/6). 

Pihaknya memberikan apresiasi karena Kejati Papua masih memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga tidak akan melakukan banding terhadap putusan PN Balikpapan terhadap 7 terdakwa tapol Papua.

“Walaupun tidak bebas, tetapi vonis mereka (para terdakwa) ini ringan. Hal ini berarti Kejati Papua memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga kita patut apresiasi,” ucapnya.

Gustaf mengatakan, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diikuti dengan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan Kalimantan Timur.

“Pernyataan ini harus juga resmi ke PN Balikpapan yang dibuktikan dengan akta pernyataan menerima putusan. Ini kami lihat belum, sehingga secara resmi kita masih anggap masih dalam konteks pikir-pikir sama dengan kita,” ujarnya.

Pihaknya selaku Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan atau pledoi, yaitu 7 terdakwa tapol harus divonis bebas. Tetapi dalam putusannya divonis ringan oleh majelis hakim PN Balikpapan. 

“Putusan hakim walaupun ringan, tetapi dibawah pledoi atau nota pembelaan kita yang seharusnya divonis bebas. Maka kita akan lihat kondisi sampai hari Rabu minggu depan, sehingga kalau lewat dari masa itu, maka kita anggap JPU menerima putusan tersebut,” katanya.

Gustaf membeberkan, pihaknya akan menggunakan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir. Sehingga kalau JPU tetap pada posisi misalnya menerima putusan dengan akta, maka pihaknya kemungkinan besar juga menerima putusan tersebut.

“Putusan ini kita bersyukur walaupun rendah, di luar pledoi kita yang menginginkan untuk bebas. Karena fakta sidang sebenarnya mereka tidak melakukan makar, karena itu demo rasisme,” bebernya.

Gustaf menyatakan, dengan waktu seminggu ini pihaknya pikir-pikir dengan baik, sehingga walaupun pihaknya banding tentu situasinya tidak akan berubah, karena masih ada di dalam peradilan. “Kita realistis saja kemungkinan terima putusan dari majelis hakim PN Balikpapan,” tutupnya (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

9 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

10 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

11 hours ago

Penyaluran Dana Pensiun Langsung ke Rekening Pribadi Mulai 2027

​Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar pencairan hak pensiun dapat…

12 hours ago

Belajar Bahasa Mandarin dari Film, Sempat Stress Namun Kini Enjoy

Aurellia Wijaya menggunakan cara sederhana untuk menguasai bahasa Mandarin setelah kuliah di Taiwan. Mahasiswi asal…

13 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

16 hours ago