Categories: BERITA UTAMA

Lokasi Tambang Ditutup, Penyidik Periksa Saksi dan Pemilik Tambang

JAYAPURA–Penyidik Polresta Jayapura Kota memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum terkait insiden tertimbun tanah yang menewaskan seorang pekerja tambang ilegal di kawasan Gajah Putih, Kota Jayapura. Korban diketahui bernama Rafles Waromi/Fonataba (22), yang sebelumnya dilaporkan tertimbun material longsoran di lokasi tambang pada Minggu (15/2) sekitar pukul 15.00 WIT.

Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi selama tiga hari oleh tim gabungan, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (16/2) malam dalam kondisi meninggal dunia. Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W.A Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal pascakejadian tersebut.

“Korban sudah berhasil dievakuasi dan kegiatan evakuasi telah selesai. Saat ini akses menuju lokasi sudah kami pasang garis polisi (police line), sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan di objek tersebut,” ujarnya Rabu (18/2).

Penyidik lanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik atau pihak yang mengelola lokasi tambang ilegal tersebut. Dalam proses penyelidikan akan didalami aspek komersial dari aktivitas penambangan itu. Informasi awal menyebutkan material yang diambil memiliki nilai jual tertentu per karung, sehingga dugaan adanya aktivitas ekonomi ilegal menjadi perhatian aparat.

“Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat. Informasinya setiap karung ada nilai rupiahnya. Bagaimana mereka bisa masuk ke lokasi itu, siapa yang menyuruh, semua akan kita dalami,” tegas Kombes Fredrickus.

Terkait status hukum aktivitas tambang tersebut, Kapolresta menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan rampung. Namun, ia memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Semua akan diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk sementara, aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut selama proses hukum berlangsung. “Kalau masih ada aktivitas setelah dipasang police line, itu berarti melawan perintah petugas dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

1 hour ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

2 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

3 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

4 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

5 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

6 hours ago