Categories: BERITA UTAMA

Lokasi Tambang Ditutup, Penyidik Periksa Saksi dan Pemilik Tambang

JAYAPURA–Penyidik Polresta Jayapura Kota memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum terkait insiden tertimbun tanah yang menewaskan seorang pekerja tambang ilegal di kawasan Gajah Putih, Kota Jayapura. Korban diketahui bernama Rafles Waromi/Fonataba (22), yang sebelumnya dilaporkan tertimbun material longsoran di lokasi tambang pada Minggu (15/2) sekitar pukul 15.00 WIT.

Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi selama tiga hari oleh tim gabungan, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (16/2) malam dalam kondisi meninggal dunia. Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W.A Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal pascakejadian tersebut.

“Korban sudah berhasil dievakuasi dan kegiatan evakuasi telah selesai. Saat ini akses menuju lokasi sudah kami pasang garis polisi (police line), sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan di objek tersebut,” ujarnya Rabu (18/2).

Penyidik lanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik atau pihak yang mengelola lokasi tambang ilegal tersebut. Dalam proses penyelidikan akan didalami aspek komersial dari aktivitas penambangan itu. Informasi awal menyebutkan material yang diambil memiliki nilai jual tertentu per karung, sehingga dugaan adanya aktivitas ekonomi ilegal menjadi perhatian aparat.

“Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat. Informasinya setiap karung ada nilai rupiahnya. Bagaimana mereka bisa masuk ke lokasi itu, siapa yang menyuruh, semua akan kita dalami,” tegas Kombes Fredrickus.

Terkait status hukum aktivitas tambang tersebut, Kapolresta menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan rampung. Namun, ia memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Semua akan diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk sementara, aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut selama proses hukum berlangsung. “Kalau masih ada aktivitas setelah dipasang police line, itu berarti melawan perintah petugas dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jaga Kamtibmas, Polsek Kawasan Bandara Lakukan Sosialisasi

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…

47 minutes ago

Pemkot Bisa Beri Kebijakan bagi Wajib Pajak Selama Tidak Langgar Aturan

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…

2 hours ago

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

9 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

10 hours ago

Fenomena Blue Moon, Warga Pesisir Waspadai Pasang Air Laut

Fenomena astronomi langka Blue Moon atau Bulan Biru diprediksi akan kembali terjadi dalam waktu dekat.…

11 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

12 hours ago