Categories: BERITA UTAMA

Lokasi Tambang Ditutup, Penyidik Periksa Saksi dan Pemilik Tambang

JAYAPURA–Penyidik Polresta Jayapura Kota memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum terkait insiden tertimbun tanah yang menewaskan seorang pekerja tambang ilegal di kawasan Gajah Putih, Kota Jayapura. Korban diketahui bernama Rafles Waromi/Fonataba (22), yang sebelumnya dilaporkan tertimbun material longsoran di lokasi tambang pada Minggu (15/2) sekitar pukul 15.00 WIT.

Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi selama tiga hari oleh tim gabungan, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (16/2) malam dalam kondisi meninggal dunia. Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W.A Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal pascakejadian tersebut.

“Korban sudah berhasil dievakuasi dan kegiatan evakuasi telah selesai. Saat ini akses menuju lokasi sudah kami pasang garis polisi (police line), sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan di objek tersebut,” ujarnya Rabu (18/2).

Penyidik lanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik atau pihak yang mengelola lokasi tambang ilegal tersebut. Dalam proses penyelidikan akan didalami aspek komersial dari aktivitas penambangan itu. Informasi awal menyebutkan material yang diambil memiliki nilai jual tertentu per karung, sehingga dugaan adanya aktivitas ekonomi ilegal menjadi perhatian aparat.

“Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat. Informasinya setiap karung ada nilai rupiahnya. Bagaimana mereka bisa masuk ke lokasi itu, siapa yang menyuruh, semua akan kita dalami,” tegas Kombes Fredrickus.

Terkait status hukum aktivitas tambang tersebut, Kapolresta menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan rampung. Namun, ia memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Semua akan diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk sementara, aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut selama proses hukum berlangsung. “Kalau masih ada aktivitas setelah dipasang police line, itu berarti melawan perintah petugas dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

41 minutes ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

2 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

3 hours ago

Persipura Bisa Home Base di Luar Papua

Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…

11 hours ago

Bawa 1,5 Kg Ganja, WNA Asal PNG Ditangkap di Waena

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…

11 hours ago

Mahasiswa Jangan Terprovokasi Konflik di Wamena

Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…

12 hours ago