Categories: BERITA UTAMA

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis Pertanian Dieksekusi

JAYAPURA – Tim Pencarian DPO Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi terhadap teripadana bernama Lukas Jakarimilena di Kabupaten Sarmi, Kamis (16/2). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

Terpidana LJ dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor:PRINT-158/R.1.10/Fu.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong, tapioka, ubi jalar, pisang, dan sayur) dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.379,969.000,-pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menerangkan, yang dilakukan LJ dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

“Nilai kontraknya sebesar 1,379 M, namun kerugiannya sebesar Rp 900-an juta. Ada yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya,” terang Alex dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (17/2)

Lanjutnya menjelaskan, Terpidana LJ dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor:16/Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya yakni.

Menyatakan terdakwa Lukas Jakarimilena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena ini dan dakwaan Primair.

Menyatakan pidana kepada terdakwa LJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan

“Terpidana LJ dibawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura,” terangnya.

Selain kasus ini, Alex mengaku ada beberapa perkara yang masih diinventarisir pihaknya untuk dilakukan hal yang serupa. Hanya saja, butuh strategi dan teknik sehingga yang kita lakukan membawa hasil.  ‘Untuk tahun lalu, kami berhasil mengeksekusi kasus seperti ini sebanyak 12 orang,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

3 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

4 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

5 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

6 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

8 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

9 hours ago