Categories: BERITA UTAMA

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis Pertanian Dieksekusi

JAYAPURA – Tim Pencarian DPO Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi terhadap teripadana bernama Lukas Jakarimilena di Kabupaten Sarmi, Kamis (16/2). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

Terpidana LJ dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor:PRINT-158/R.1.10/Fu.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong, tapioka, ubi jalar, pisang, dan sayur) dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.379,969.000,-pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menerangkan, yang dilakukan LJ dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

“Nilai kontraknya sebesar 1,379 M, namun kerugiannya sebesar Rp 900-an juta. Ada yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya,” terang Alex dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (17/2)

Lanjutnya menjelaskan, Terpidana LJ dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor:16/Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya yakni.

Menyatakan terdakwa Lukas Jakarimilena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena ini dan dakwaan Primair.

Menyatakan pidana kepada terdakwa LJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan

“Terpidana LJ dibawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura,” terangnya.

Selain kasus ini, Alex mengaku ada beberapa perkara yang masih diinventarisir pihaknya untuk dilakukan hal yang serupa. Hanya saja, butuh strategi dan teknik sehingga yang kita lakukan membawa hasil.  ‘Untuk tahun lalu, kami berhasil mengeksekusi kasus seperti ini sebanyak 12 orang,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

6 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

7 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

8 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

9 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

10 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

17 hours ago