Categories: BERITA UTAMA

Tak Diizinkan Menikah, Ibu Muda Lukai Bayinya

EVAKUASI: Bayi berusia 2 bulan  yang dianiaya ibu kandungnya saat dievakuasi dari Distrik Atji ke RSUD Agats, Kabupaten Asmat, sabtu (18/1).  ( FOTO:Humas Polres Asmat for Cepos )

JAYAPURA-Seorang ibu muda berinisial NB (23) warga Kampung   Bipim, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat nekad melukai bayinya yang masih berumur 2 bulan.

Bayi laki-laki bernama Norbertus Pirimor tersebut bahkan nyaris tewas diparangi oleh ibu kandungnya, Sabtu    (18/1) sekira pukul 06.00 WIT.

Selain menganiaya nayinya, NB juga menganiaya menganiaya istri dari laki-laki yang sudah memberinya seorang anak laki-laki tersebut.    

Pelaku diduga emosi dan gelap mata hingga menganiaya bayinya ketika  rencananya untuk menikah dengan ayah biologis dari   bayi   tersebut ditolak oleh  kedua orang tuanya. 

Kapolres   Asmat, AKBP.  Andi Yoseph Enock, SIK.,  melalui Paur Humas Asmat, Bripka Yusuf Kapisa dikonfirmasi melalui telepon selulernyamembenarkan   peristiwa  penganiayaan  yang dilakukan NB. “Tersangka sudah    diamankan untuk  proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Penganiayaan tersebut menurut Yusuf bermula saat tersangka menyampaikan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya ingin menikah dengan seorang laki-laki bernama Mesak Pai. Namun  permintaan tersangka tidak diizinkan  kedua orang tuanya. Padahal keduanya sudah tinggal serumah dan  telah dikaruniai seorang anak laki-laki. 

Karena  ditolak     orang tuanya, tersangka langsung emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya bayinya hingga mengalami luka sobek pada bagian wajah sebelah kanan dan pantat. 

Tersangka juga menganiaya  istri dari ayah anak tersebut bernama Fabiana Arapcisi (25) hingga mengakibatkan luka pada lengan tangan kiri. 

Dikatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Atsj Iptu Sefnat Pitna bersama anggota langsung menuju TKP mengecek kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. 

“Sedangkan  kedua   korban langsung dilarikan ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis. Sementara bayi yang terkena sabetan parang dengan luka yang cukup serius langsung dirujuk ke Rumah Sakit Agats,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Asmat untuk dimintai keterangannya.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

21 hours ago

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Anak di Bawah Umur Kena Anak Panah, Warga Natuna Nyaris Bentrok

Kapolres menjelaskan bahwa kasus itu berawal saat korban dibonceng oleh pamannya dengan menggunakan sepeda motor. …

1 day ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

420 Gram Sabtu Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,05 miliar di Mapolres Mimika, Mile…

1 day ago