Categories: BERITA UTAMA

Masyarakat Wajib Tahu Berbagai Informasi Publik!

Terkait Program dan Anggaran yang Dikelola Badan Publik

JAYAPURA-Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Republik Indonesia (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, masyarakat wajib tahu berbagai informasi publik terkait program dan anggaran yang dikelola badan publik.

  “Komisi Informasi Provinsi Papua sangat penting, artinya bersama humas dan protokol bergandeng tangan mengawal keterbukaan informasi publik di Papua. Hak publik untuk mengetahui informasi publik harus dibuka aksesnya, tak boleh ada yang ditutupi. Pelayanan publik bagi masyarakat, wajib dilakukan pemerintah,” jelas Wamendagri yang didampingi Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan, Senin (17/10).

  Wamen juga mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran ulang untuk para kepala daerah, khususnya di Papua, wajib melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  “Kami juga meminta untuk dilakukan sosialisasi terkait Permendagri ini. Kami berharap pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten kota membuka ruang dan membuka diri untuk akses informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” kata putra Papua yang kini duduk dikursi Wamendagri mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

  Wamen sendiri bersedia menghadiri secara langsung acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022, yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Papua.

   Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi atas kesediaan Wamendagri untuk hadir dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022 nanti.

  “Ini membuktikan komitmen beliau mendorong keterbukaan informasi publik di Papua. Harapan kami dengan kehadiran beliau, dapat mengadvokasi badan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” pungkasnya (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

56 minutes ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

2 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

4 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

5 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

6 hours ago

11 SPPG Masih Dibekukan, Program MBG Macet?

Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…

7 hours ago