(Ilustrasi anak sekolah menyanyi lagi Indonesia Raya)
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.
“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6). Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.
Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
Page: 1 2
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…