Categories: BERITA UTAMA

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.

Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

35 minutes ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

2 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

3 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

5 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

6 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

7 hours ago