Categories: BERITA UTAMA

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.

Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Operasi Batal Gara-gara Air Tak Ngalir

Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…

10 hours ago

Target Lansia, Pelaku Raup Puluhan Juta dan Belasan Gram Emas

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…

11 hours ago

Bakal Provinsi Papua Utara Harus Jauh dari “Proyek Elit”

Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…

12 hours ago

Alokasi Anggaran Tak Sebanding Kebutuhan Riil, Keselamatan Pasien Terancam

Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…

13 hours ago

Koordinasi Dapur MBG Belum Optimal

Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…

14 hours ago

Kebijakan Nasional Harus Selaras Budaya di Papua

Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…

15 hours ago