Categories: BERITA UTAMA

Akhirnya KPU Kota Jayapura Disidang oleh DKPP

JAYAPURA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, di Aula Mapolda Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/5).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Bambang Retob terhadap Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, serta dua Komisioner lainnya, Ance Wally dan Benny Karubaba.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran etik karena diduga melakukan penggelembungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen, pada Pemilukada periode 2024-2029.

Kuasa hukum pihak teradu, Jean Janner Gultom, menjelaskan bahwa dasar aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilihan serta aturan lainnya yang berkairan dengan kode etik penyelenggara Pemilu.

Persoalan bermula saat pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Distrik Jayapura Selatan. Dalam tahapan tersebut, KPU Kota Jayapura diduga mengabaikan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1, dan empat anggota PPD Jayapura Selatan, dan Panwaslu Distrik. Keberatan itu telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus serta Formulir Keberatan KWK.

“Sebanyak 9.137 suara diduga digelembungkan untuk pasangan calon nomor urut 2, yang tersebar di 51 TPS pada lima kelurahan, yaitu Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Numbay,” ungkap Gultom kepada Cenderawasih pos disela sidang DKPP berlangsung.

Dalam proses rekapitulasi, KPU Kota Jayapura disebut tidak melakukan pencocokan antara formulir C-Hasil dan D-Hasil dari Distrik Jayapura Selatan yang dicetak oleh PPD. Meski terdapat keberatan yang sah dan tidak ditandatanganinya D-Hasil oleh para saksi dan anggota PPD, KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil tersebut dalam rapat pleno terbuka.

Bahkan, lanjut Gultom, Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penyelesaian sengketa suara, namun hal itu diabaikan oleh KPU Kota Jayapura. “Atas dasar itulah klien kami mengajukan aduan ke DKPP, karena kami menilai tindakan Teradu telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago