Site icon Cenderawasih Pos

Melawan, Pelaku DPO 8 Tahun Tewas Tertembak

JAYAPURA  – Pelarian pelaku pembunuhan salah satu anggota BKO Brimob di Bayabiru Kabupaten Paniai berinisial Um alias Ramadan akhirnya berakhir selamanya.  Pasalnya, setelah Kepolisian Resor Paniai menemukan pelaku, disini pelaku justru melakukan perlawanan bahkan menyerang aparat.

Saat itu juga tindakan tegas terukur dilakukan dan pelaku langsung roboh kemudian meninggal. Um sendiri terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu.  Pelaku Um masuk dalam daftar  pencarian orang nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.

“Ia sudah diincar selama 8 tahun terakhir. Mungkin pelaku mengira polisi sudah melupakan kasusnya termasuk melupakan soal pelaku namun nyatanya pelaku tetap diselidiki keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny  melalui rilisnya, (16/3).

Dikatakan Um melarikan diri usai membunuh korban. Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi awal ditemukan pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Baya Biru Ipda Amir bersama personelnya sedang melaksanakan patroli rutin disekitaran Kampung Baya Biru.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni di sekitaran kampung dan terlihat ada seseorang yang berada di rumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat hendak diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya yang tidak lama kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur kearah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan kondisi, pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Sekedar diketahui Um menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Um alias Ramadan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUH Pidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas.  (ade)

Exit mobile version