Categories: BERITA UTAMA

Waktu Pengurusan Surat Keluar Masuk Dibatasi

Ketua Tim gugus percepatan penanganan Covid -19 Jayawijaya Jhon Richard Banua.

WAMENA-Pemda Jayawijaya telah mengeluarkan surat keterangan (SK) tentang batas waktu pengurusan surat izin masuk keluar hingga Sabtu (20/12) mendatang. Hal ini dilakukan lantaran memasuki libur petugas yang melakukan pelayanan rapid test baik di Jayapura dan di Wamena , serta petugas yang mengeluarkan surat izin juga akan merayakan natal.

   Menurut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, surat izin yang kini dibatasi waktu pengurusannya telah dirapatkan oleh pemerintah dengan tim gugus. Pihaknya melihat karena waktunya sudah masuk dalam perayaan natal petugas juga harus diliburkan, maka surat izin keluar masuk Wamena yang tadinya hanya seminggu kini berlaku 14 hari ke depan.

   “Kita memberikan izin sekarang ini 14 hari dalam surat keluar masuk Wamena, tetapi bagi warga yang ingin keluar maupun masuk itu sudah mulai  harus mengurus dari sekarang sehingga diberikan rentang waktu yang panjang,” ungkapnya usai meresmikan pastori Gereja Kingmi di Tanah Papua Jemaat Pisugi, Selasa (15/12)

   Menurutnya, pemerintah telah mencari solusi agar dalam libur ini aktifitas masyarakat untuk keluar masuk Wamena ini tidak terganggu dengan petugas pemerintah yang harus melaksanakan libur natal.Pemda telah melakukan sosialisasi aturan ini melalui media elektronik, maupun grup -grup WA, sehingga bisa diketahui masyarakat.

   “Semalam saya sudah  menandatangani surat edarannya untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah daerah sementara waktu ini,” jelas Bupati.

  Dijelaskan Bupati Jhon, bahwa  masa libur itu mulai 21 Desember sampai 27 Desember dan pada 28 sudah kembali lagi untuk membuka pelayanan. Sementara selama libur itu, penanganan pasien covid sendiri tetap berjalan seperti biasa, ada jadwal yang sudah dibuat oleh tim gugus karena tidak mungkin pasien Covid -19 dibiarkan.

  “Untuk penanganan Covid tetap harus berjalan seperti biasanya, karena itu tidak bisa kita tinggalkan begitu saja, termasuk dengan pelayanan rapid test, sawab test dan pelayanan di tempat karantina semua akan berjalan dengan normal,” beber Bupati.

  Jhon Banua juga menambahkan bahwa untuk alat rapid yang sekarang digunakan baik di Wamena maupun posko di Jayapura tak ada masalah. Tim gugus selalu  lakukan pengadaan, dimana saat ini ada 3000 paket rapid di Wamena dan 3000 di Posko Jayapura.”Kalau berkurang kita akan tambah lagi.”pungkasnya. (jo/tri)

newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

3 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

4 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

5 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

7 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

8 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

9 hours ago