Categories: BERITA UTAMA

Tidak Benar Pasar Tutup Pukul 14.00

Tampak aktivitas di depan Pasar Sentral Hamadi, Selasa (15/9) kemarin. Pemkot Jayapura sampaikan tidak ada pembatasan aktivitas pasar hinggal pukul 14.00 WIT. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., membantah informasi yang ramai dibicarakan di media sosial terkait adanya rencana pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT.

Sejak, Selasa (15/9) kemarin warganet ramai membahas soal adanya isu pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT. 

Terkait hal ini, Rustan Saru menegaskan bahwa hingga kemarin belum ada perintah dari Wali Kota Jayapura untuk melakukan pembatasan aktivitas di pasar.

“Belum ada perintah penutupan pasar. Yang ada hanya pemasangan spanduk untuk sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Jadi jika ada informasi pasar ditutup pukul 2 siang. Itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).

Pemkot Jayapura menurut Rustan Saru, saat ini sedang melakukan sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Sosialisasi itu dilakukan salah satunya dengan cara memasang spanduk di pusat-pusat keramaian seperti pasar.

Sosialisasi ini dilakukan karena dalam waktu dekat Pemkot Jayapura akan melakukan penegakan Perwal Nomor 28 tahun 2020 yaitu pemberian sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau melakukan kerja balti selama 1 jam bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar. 

“Perwal ini yang sedang kami sosialisasikan kepada pengunjung dan pedagang di pasar dengan cara dipasang spanduk pengumuman. Jadi tidak benar kalau spanduk yang dipasang itu terkait pembatasan aktivitas pasar. Tetapi sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020,” tuturnya.

Rustan Saru berharap, dengan adanya sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media serta pemasangan spanduk, masyarakat bisa tahu dan membacanya. Sehingga apabila dilakukan penegakkan Perwal masyarakat tidak bisa lagi menyalahkan pemerintah. Karena pemerintah telah melakukan sosialisasi.

“Memang dari sisi sanksi administratif dan sanksi sosial dalam Perwal ini lebih berat jika dibanding dulu. Dimana sanksi administratifnya jika tidak pakai masker Rp 50 ribu tapi kini sampai Rp 200 ribu dan kerja sosial dengan bersih-bersih dulunya waktunya hanya 10 menit kini sampai 1 jam. Sanksi lain bagi pelaku usaha yang berbeda dari sebelumnya, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(dil/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

12 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

13 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

14 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

15 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

16 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

17 hours ago