

Salah satu jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura terlihat tersenyum saat menerima pelaku pencurian berinisial JA, pekan kemarin. Ia ditangkap karena ketiduran di rumah korban saat melakukan pencurian (Humas Polresta)
JAYAPURA – Nampaknya jika ingin melakukan pencurian sebaiknya tidak mengkondumsi minuman keras terlebih dahulu.
Sebuah kejadian lucu dan menarik dalam dunia kriminal terjadi di Jayapura akibat mengkonsumsi miras kemudian melakukan pencurian. Kasus yang terbilang sangat jarang itu kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jayapura usai perkaranya dilimpahkan oleh Polsek Jayapura Utara.
Seorang pemuda berinisial JA yang melakukan tindak pidana Pencurian, karena kelelahan ia pun tertidur di kamar korbannya, alhasil pelaku dibekuk polisi.
Ini disampaikan Kapolsek Jayapura Utara AKP, Yan Viktor Makanuay yang menyampaikan bahwa penyidikan atas JA sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan iapun dilimpahkan.
Kapolsek menceritakan kronologis kejadian yakni pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIT di Jalan KRI Macan Tutul Dok V dimana JA melakukan pencurian disebuah rumah milik Andi.
“Sebelum melakukan pencurian, JA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, alhasil ketika masuk ke dalam rumah korban yang kosong karena korban lagi keluar, ia pun kelelahan dan tertidur di kamar milik korban,” kata Kapolsek.
Paginya, ketika korban pulang ia menemukan JA tertidur di kamarnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. “Jadi ia tertidur karena mabuk,” sambungnya.
JA sendiri sempat mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah cincin emas, 1 buah Handphone merk Oppo dan 6 buah cincin batu giok, namun ia letakkan di pagar rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah kembali untuk mencari barang lainnya.
“Tapi karena kelelahan efek mabuk iapun tidur di kamar korban,” ujar Kapolsek. Dan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, JA pun diserahkan ke Jaksanya bernama Marlini Adtri, S.H., M.H pada Senin (12/2) siang.
“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.(ade/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diwarnai…
Di kawasan Ekspo dan Perumnas lll Waena, suasana memanas sejak siang hari saat massa aksi…
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari mengatakan, korban meninggal dunia tersebar di tujuh kabupaten terdampak.…
Bupati Keerom, Piter Gusbager, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…
Mengusung semangat “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, seluruh rangkaian peringatan berlangsung tertib, aman, khidmat, sekaligus penuh…
Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI,…