“Tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Maclarimboen.
Kini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024 dan empat puluh bundel dokumen pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, PU dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan.
Ia menambahkan, dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum dipastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Rustan, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama sehingga pesan ini terus disampaikan kepada masyarakat.…
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…