“Tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Maclarimboen.
Kini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024 dan empat puluh bundel dokumen pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, PU dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan.
Ia menambahkan, dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum dipastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia memang tengah menghadapi ancaman…
Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat turun pada Rabu (25/3/2026), menyusul laporan bahwa Trump…
Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (29/3), lebih dari 3.200 aksi direncanakan di seluruh 50 negara…
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, Kementerian ESDM terus…
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…