Categories: BERITA UTAMA

Emanuel Gobay: Semestinya Pendekatan Lebih Humanis

JAYAPURA-Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, S.H., MH mengatakan pada prinsipnya kata Gobai pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga kehadiran Kepolisian Resort Kota Jayapura di lingkungan kampus USTJ pada tanggal 10 November 2022 menggunakan pendekatan penanganan aksi anti huru hara.

“Atas dasar itu, apabila alasannya hanya karena adanya 2 (dua) perangkat aksi mimbar bebas secara damai yang bermotif Bintang Kejora maka semestinya pendekatannya dilakukan secara humanis agar dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan baik oleh aparat kepolisian kepada masa aksi maupun sebaliknya oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya dalam rilis.

Kata Gobai  penanggulangan anarki dalam halaman Kampus USTJ terhadap Mahasiswa Papua yang menggelar mimbar bebas secara damai sehingga telah menggusik kegiatan ilmiah di lingkungan kampus USTJ, kemudian Kepolisian Resort Kota Jayapura menahan 15 Mahasiswa, namun pada perkembangannya, polisi membebaskan 6 orang mahasiswa pada pukul 23:00 WIT tanggal 11 November 2022.(ade/oel/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

1 hour ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

2 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

4 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

5 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

6 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

7 hours ago