

Made Jabbon (kaos hitam) saat dibawa ke Lapas Abepura, Minggu (14/11). (foto: Kejati Papua for Cepos )
Buron 9 Tahun, Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop dan Genset di Dinas Pendidikan Keerom
JAYAPURA – Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi selama 9 tahun akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua di Denpasar Bali, Kamis (11/11). Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Made Jabbon Suyasa Putra kabur sejak 27 Maret 2012. Kaburnya Made saat itu di tengah dirinya harus melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Tim Kejaksaan yang mendapat informasi keberadaan terpidana di Bali langsung melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama empat hari sejak sejak tanggal 9 November 2021, dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar.
“Kamis (11/11), Made Jabbon berhasil ditangkap di rumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati Bali hingga pada Minggu (14/11) tiba di Jayapura dan langsung diserahkan ke Lapas Abepura,” terang Akhmad
Dijelaskan, terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom,” terangnya.
Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum ditingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi, terpidana dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.
“Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” jelasnya.
Lanjutnya, terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.
“Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman,” pungkasnya. (fia/nat)
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…