Categories: BERITA UTAMA

Ditangkap di Bali, Made Jabbon Dijebloskan di Lapas Abepura

Buron 9 Tahun, Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop dan Genset di Dinas Pendidikan Keerom 

JAYAPURA – Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi selama 9 tahun akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua di Denpasar Bali, Kamis (11/11). Ia masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Made Jabbon Suyasa Putra kabur sejak 27 Maret 2012. Kaburnya Made saat itu di tengah dirinya harus melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Tim Kejaksaan yang mendapat  informasi keberadaan terpidana di Bali langsung melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama empat hari sejak sejak tanggal 9 November 2021, dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

“Kamis (11/11), Made Jabbon berhasil ditangkap di rumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati Bali hingga pada Minggu (14/11) tiba di Jayapura dan langsung diserahkan ke Lapas Abepura,” terang Akhmad

Dijelaskan, terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom,” terangnya.

Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum ditingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi, terpidana dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

“Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” jelasnya.

Lanjutnya, terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

“Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

40 minutes ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

2 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

3 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

4 hours ago

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

5 hours ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

6 hours ago