Categories: BERITA UTAMA

Ditangkap di Bali, Made Jabbon Dijebloskan di Lapas Abepura

Buron 9 Tahun, Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop dan Genset di Dinas Pendidikan Keerom 

JAYAPURA – Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi selama 9 tahun akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua di Denpasar Bali, Kamis (11/11). Ia masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Made Jabbon Suyasa Putra kabur sejak 27 Maret 2012. Kaburnya Made saat itu di tengah dirinya harus melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Tim Kejaksaan yang mendapat  informasi keberadaan terpidana di Bali langsung melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama empat hari sejak sejak tanggal 9 November 2021, dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

“Kamis (11/11), Made Jabbon berhasil ditangkap di rumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati Bali hingga pada Minggu (14/11) tiba di Jayapura dan langsung diserahkan ke Lapas Abepura,” terang Akhmad

Dijelaskan, terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom,” terangnya.

Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum ditingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi, terpidana dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

“Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” jelasnya.

Lanjutnya, terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

“Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

19 minutes ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

1 hour ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

2 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

5 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

6 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

7 hours ago