Categories: BERITA UTAMA

Ditangkap di Bali, Made Jabbon Dijebloskan di Lapas Abepura

Buron 9 Tahun, Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop dan Genset di Dinas Pendidikan Keerom 

JAYAPURA – Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi selama 9 tahun akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua di Denpasar Bali, Kamis (11/11). Ia masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Made Jabbon Suyasa Putra kabur sejak 27 Maret 2012. Kaburnya Made saat itu di tengah dirinya harus melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Tim Kejaksaan yang mendapat  informasi keberadaan terpidana di Bali langsung melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama empat hari sejak sejak tanggal 9 November 2021, dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

“Kamis (11/11), Made Jabbon berhasil ditangkap di rumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati Bali hingga pada Minggu (14/11) tiba di Jayapura dan langsung diserahkan ke Lapas Abepura,” terang Akhmad

Dijelaskan, terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom,” terangnya.

Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum ditingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi, terpidana dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

“Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” jelasnya.

Lanjutnya, terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

“Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

59 minutes ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

2 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

3 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

4 hours ago

Wali Kota: Setiap Bantuan Wajib Diawasi dan Didampingi!

  “Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…

5 hours ago

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

6 hours ago