Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan agunan kredit dua debitur senilai Rp600 juta, dan melakukan konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas KPR dengan plafon Rp300 juta kepada FD serta Rp80 juta kepada DS.
Fakta penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana kredit, penugasan staf IT untuk menganalisis kredit, agunan kredit yang belum terikat hak tanggungan (masih berupa cover note notaris), serta tidak adanya kegiatan proyek di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,75 miliar. Tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp700 juta melalui Bank Papua. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan satu ahli. MB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan,” tutup Stanley. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…