Categories: BERITA UTAMA

BPJS Sebut Ada 144 Penyakit yang Dicover BPJS

Sementara pelayanan yang tidak ditanggung BPJS adalah Layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehata (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. (kim/ade)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kapolres: Tak Dibenarkan Larang Akses Pasien ke RSUD YowariKapolres: Tak Dibenarkan Larang Akses Pasien ke RSUD Yowari

Kapolres: Tak Dibenarkan Larang Akses Pasien ke RSUD Yowari

Kapolres Jayapura Dionisius V.D.P Helan menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya tindakan menghalangi masyarakat yang hendak…

3 days ago

Sidak Bapok hingga BBM, Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Hypermart Mall Jayapura. Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan…

3 days ago

Kapolda Papua Tengah Bagikan Bingkisan Operasi Ketupat

"Saya datang untuk melihat kesiapan khususnya di Polda Papua Tengah dalam pengamanan mudik lebaran. Ini…

3 days ago

Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari

Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menjelaskan bahwa kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan…

3 days ago

Jelang Idul Fitri, Polsek Kurik Razia Makanan Minuman Kadaluarsa

Tim Gabungan Dipimpin Plt. Kapolsek Kurik, Ipda Widi Mulyono, bersama instansi terkait berhasil menemukan dan…

3 days ago

Hujan Deras, Talud di Dok V Longsor

Sebelum tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Wali Kota telah lebih dahulu menginstruksikan tim dari…

3 days ago