

Pelaku persetubuhan anak kandung sata digiring Polisi dalam konfrensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (11/7) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan oleh pria berumur 37 tahun terhadap anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun. Kasus persetubuhan ini dilakukan di rumahnya, saat istri dari pelaku tidak berada di rumah.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat menggelar Konfrensi Pers mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT. Berawal saat korban pamit kepada ayahnya untuk menginap di rumah neneknya. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah.
‘’Saat korban pamit untuk mau menginap di rumah neneknya, pelaku minta untuk bersabar karena mau bicara. Masuk ke dalam sini (dalam rumah). Kemudian korban sampaikan kalau mau bicara – bicara saja. Saya ada duduk disini (depan rumah) dan dengar,’’ kata Kapolres mengutip dialog antara pelaku dan korban saat konfrensi pers Jumat (11/7).
Kemudian pelaku merangkul korban dari belakang namun korban melepaskan tangan pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku menarik tubuh korban masuk ke dapur. Saat itu, korban berusaha melepaskan diri. Namun pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh. Saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.
‘’Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada ibu korban dan kepada siapa-siapa terkait dengan kejadian tersebut,’’ kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ini merupakan kejadian pertama atau pelaku sudah sering melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya tersebut. ‘’Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin tanpa ada perlawanan,’’ terangnya. Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
‘’Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) karena yang disetubuhi keluarga dekat atau anak kandung sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,’’ tandas Kapolres. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…