Categories: BERITA UTAMA

Dua Kubu Tidak Boleh Bawa Sajam!

Hari ini Prosesi Perdamaian di Lapangan Sinapuk

WAMENA-Polres Jayawijaya memastikan bahwa penanganan konflik yang terjadi di Distrik Wouma,  Minggu (9/1) lalu, sesuai kesepakatan, Jumat (14/1) hari ini akan dilakukan perdamaian dua kubu yang bertikai di lapangan Sinapuk Wamena.

Proses perdamaian kedua kubu ini akan dikawal oleh aparat TNI-Polri dan kedua belah pihak tidak boleh membawa senjata tajam (Sajam).

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh. Safei A.B, SE., menyatakan setelah perundingan dan penyelesaian konflik yang terjadi kemarin, maka akan dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Dimana nantinya kedua kubu berkumpul di lapangan Sinapuk untuk dilakukan penyelesaian dengan membuat berita acara penandatanganan perdamaian.

“Nanti petugas keamanan dari TNI-Polri yang sudah disiapkan bersama akan mengatur posisi kedua belah pihak. Sehingga usai pembacaan berita acara perdamaian selesai maka diharapkan kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan cara berpelukan,” jelas Kapolres, kemarin (13/1).

Muh. Safei memastikan proses kedatangan dari dua kelompok yang bertikai akan dilihat situasinya. Apakah mereka akan mengupayakan kendaraan sendiri dengan difasilitasi oleh ketua kelompoknya atau harus difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Kita akan lihat kondisinya besok apakah mereka datang sendiri atau ada fasilitasi dari pemerintah. Tentunya tetap dengan pengawalan aparat keamanan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk senjata tajam tradisional yang dibawa oleh warga berupa panah, parang, tombak dan kampak, sebelumnya tiga bupati yaitu Bupati Jayawijaya, Lanny Jaya dan Nduga sudah menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang membawa senjata tajam. Karena semua permasalahan sudah selesai dan ini tinggal dilakukan perdamaian.

“Dalam perdamaian ini, nanti ada poin-poin yang dibacakan dan harus didengar oleh masyarakat bahwa apabila ada yang melakukan pelanggaran lagi, menghilangkan jiwa orang, maka sangsinya adalah proses hukum maksimal dan ditempatkan di luar dari wilayah hukum Jayawijaya,” tegasnya.

 Selain itu, untuk kelancaran prosesi perdamaian maka pihaknya akan mengatur kelompok dari Wouma dan Ilekma, sedangkan masyarakat umum dipersilakan melakukan aktivitas seperti biasa dalam hal ini jalan depan lapangan Sinapuk. Karena aparat keamanan akan membuat pagar betis di pinggir lapangan tersebut.

“Mungkin yang akan masuk dalam lapangan Sinapuk itu hanya masyarakat yang berkonflik saja. Sementara masyarakat lain tidak boleh masuk atau menyaksikan di pinggiran jalan. Sebab akan menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. (jo/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago