Categories: BERITA UTAMA

Jam Malam Diberlakukan, Batas Kota Ditutup

JAYAPURA-Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Papua, melakukan pembatasan pada 3 titik diarea Kota Jayapura, yakni Batas Kota, Jembatan Merah dan Entrop (Pos Damkar Kota Jayapura).

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, pembatasan aktivitas warga ini merupakan tindaklajut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jayapura.

“Dengan adanya pembatasan tersebut, maka mulai pukul 20.00 WIT, kita akan membatasi akses keluar, masuk orang dari Kabupaten Jayapura maupun Kabupaten  Keerom ke Kota Jayapura,” katanya kepada Cenderwasih Pos, Kamis (12/8) kemarin.

Lanjutnya, pihaknya akan memastikan bahwa tepat pukul 20.00 WIT, tidak ada aktivitas masyarakat, baik warung, penjual pinang, pedagang kaki lima, masyarakat umum dan sebagainya tidak diizinkan beraktivitas.

“Pembatasan jam malam ini berlaku sampai dengan 30 Agustus 2021. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai Satgas Covid-19 Provinsi Papua untuk membantu Kota Jayapura menurunkan jumlah kasus Covid-19 dan keluar dari zona level 4,” jelasnya.

Diakuinya, peraturan jam malam ini mengharuskan bahwa pukul 20.00 WIT tidak boleh ada aktivitas masyarakat lagi, baik yang di dalam Kota Jayapura, maupun antar kabupaten-kota seperti Kabupaten Jayapura dan Keerom.

“Untuk sementara tidak ada dispensasi apapun. Kami harap semua pihak bisa mengerti dan mematuhi keputusan yang sudah ada, jadi kalau sudah jam 20.00 WIT, siapa saja yang masih di area Kota Jayapura sebaiknya tidak keluar masuk lagi,” tambahnya.

Menurutnya, jika ada yang melanggar pastinya akan ada sanksi yang diberikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan peraturan Gubernur maupun peraturan Wali Kota Jayapura.

Sementara untuk akses di Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura, Manderi menjelaskan bahwa pengawasan di bandara akan diperketat 2 kali lipat. Penumpang yang berangkat intra Papua maupun yang keluar Papua, wajib menggunakan PCR. Sementara yang masuk ke Papua harus menunjukan kartu vaksin, PCR dan surat dari kepala daerah setempat, khususnya bagi masyarakat yang tidak berdomisili di Papua.

“Khusus untuk penumpang pesawat tidak kami tutup akses penerbangan, tetapi persyaratan seperti yang sudah diketahui bersama harus dilengkapi, minimal PCR wajib keluar Papua 2×24 jam, sementara PCR untuk intra Papua 5×24 jam,” tambahnya.

Diakuinya, untuk kapal laut, sampai dengan akhir bulan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang umum, baik kapal Pelni maupun kapal perintis. Kecuali, untuk orang sakit, perjalanan dinas, kedukaan, pengiriman barang, urusan PON diperbolehkan, bersayarat. (ana/nat)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

13 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

14 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

15 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

16 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

17 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

17 hours ago