Categories: BERITA UTAMA

Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diamankan

SENTANI- Seorang pemuda berinisial SS (25) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Jayapura sejak Rabu (8/7) lalu. 

SS terpaksa diamankan anggota Polres Jayapura lantaran diduga menyebar video bugil mantan pacarnya di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon mengatakan, pelaku berinisial SS diamankan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, pelaku diduga menyebarluaskan video bugil mantan pacarnya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS  juga sempat meneror korban dan korban sudah berkomunikasi dengan kami sehingga pelaku kami amankan,” jelasnya.

Kapolres Mackbon mengatakan, pihak korban juga telah emmbuat laporan polisi pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Namun sejak kasus ini dilaporkan, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. 

Dari penuturan korban,  keduanya dulu sempat berpacaran. Pelaku mengaku merekam video tersebut pada bulan Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Selanjutnya  pada Januari 2020 pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Pada bulan Maret 2020 pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran namun korban menolaknya. Mengetahui korban dekat dengan pria lain, membuat pelaku cemburu dan marah lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman – temannya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 day ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

1 day ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

1 day ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

1 day ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago