Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau dan berharap kepada masyarakat Merauke unttuk lebih waspada terhadap lingkungan dengan memiliki daya tangkap dan daya cegah termasuk pengamanan swakarsa.
‘’Karena barang ini merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kita berharap, generasi mud akita di Merauke aman dari bahaya Narkoba termasuk Sabu-Sabu ini,’’ harapnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Capaian ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya generasi baru akademisi dan profesional…
Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan bahwa seluruh aparatur pelayanan dasar telah ditarik ke ibu kota…
Kelompok Khusus menilai pidato pengantar pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan kinerja keuangan secara…
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…