Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau dan berharap kepada masyarakat Merauke unttuk lebih waspada terhadap lingkungan dengan memiliki daya tangkap dan daya cegah termasuk pengamanan swakarsa.
‘’Karena barang ini merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kita berharap, generasi mud akita di Merauke aman dari bahaya Narkoba termasuk Sabu-Sabu ini,’’ harapnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…