Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau dan berharap kepada masyarakat Merauke unttuk lebih waspada terhadap lingkungan dengan memiliki daya tangkap dan daya cegah termasuk pengamanan swakarsa.
‘’Karena barang ini merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kita berharap, generasi mud akita di Merauke aman dari bahaya Narkoba termasuk Sabu-Sabu ini,’’ harapnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…