

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi (FOTO:Karel Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang masih tertunda pada tahun 2024. Adapun sejumlah kasus menonjol sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut salah satunya adalah dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Bupati Biak Hery Nap.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan memperpanjang masa penahanan tersangka. Saat ini, berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka segera kami limpahkan,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di ruangan kerjanya, Selasa (11/2).
Page: 1 2
Tak sedikit yang memprediksikan Papua dimasa yang akan datang akan terjadi bencana besar apabila hutan…
“Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok juga sudah terlaksana, dengan bonus ditransfer langsung. Alhamdulillah sementara…
Dengan tas di punggung, sepatu dilepas agar tidak basah, dan rok sekolah disingsingkan hingga lutut,…
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, gelar perkara khusus…
Meski berada di bawah target pemerintah, Bank Dunia menilai perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur…
Selain kelapa sawit, dalam pertemuan itu juga Prabowo juga mengusulkan penanaman tebu dan singkong yang…