Site icon Cenderawasih Pos

Empat Jadi Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat menanyakan pekerjaan   para tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Abepura, Kamis (11/1). (FOTO: Elfira/Cepos)

Dari Kasus Pengeroyokan di Pasar Youtefa dan Depan Hotel Bunga

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri yang terjadi saat kebakaran di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).  Dimana, video pengeroyokan ini sempat ramai beredar di media sosial dan grup grup WhatsApp.

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

  Dikatakan Kapolresta, dari keempat tersangka tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (11/1).

   Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video. “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tegasnya.

  Sementara itu, untuk R sendiri merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban atas nama Isak Madi Nauce.

  Kapolresta menerangkan, dari kejadian pengeroyokan yang terjadi, diterbitkan 2 laporan polisi lantaran terdapat dua korban yang dikeroyok pada saat kejadian. Dimana dua lokasi pengeroyokan yang terjadi pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di depan Hotel Bunga Youtefa dan korban kedua bernama Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.

  Dari kejadian ini kata Kapolresta, masih akan dikembangkan untuk dapat mengungkap pelaku-pelaku lainnya. “Untuk keempat tersangka ini bukanlah pemilik lokasi atau tempat terjadinya kebakaran. Melainkan mereka berada di lokasi kejadian untuk menyaksikan peristiwa kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa,” terangnya.

    Kapolresta menjelaskan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Dimana diantara meraka tidak saling kenal antara satu sama lain.

“Terkait peran masing-masing pelaku apakah terkoordinir atau tidak, hal tersebut masih akan lebih didalami kembali melalui pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk apakah ini aksi spontanitas atau terstruktur, tentunya masih akan kami dalami lewat pemeriksaan lanjut, sementara mereka ini tidak saling mengenal,” ujarnya.

  Lebih lanjut KBP Victor Mackbon kembali menekankan dan berharap agar masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak ada tindakan main hakim sendiri, akan ada tindakan tegas dari Kepolisian berupa aturan hukum yang diterapkan.

  Kapolresta juga menerangkan, untuk kondisi kedua korban setelah kejadian, petugas  mengutamakan keselamatan jiwa orang, yakni merawat korban lebih dulu, setelah dirawat sehari korban langsung dilakukan pemeriksaan dan dipulangkan.

  “Untuk jumlah pelaku akan bertambah, maka kami imbau barang siapa yang ikut memukul silahkan langsung menyerahkan diri secara sadar, karena semua video, foto jelas dan tinggal waktu yang menjawab,” tegasnya.

  Sementara itu, untuk modus terhadap korban Laki Pahabol, yakni tersangka RM terpancing emosinya ketika Laki Pahabol hampir menabraknya, kemudian dikejar oleh tersangka hingga tersangka menemukan korban sudah dikepung oleh warga, tersangka kemudian menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali.

  Untuk pengeroyokant erhadap  korban Isak Madi Nauce, pada saat di depan Pasar Youtefa, tersangka  mendengar teriakan warga bahwa korban adalah pelaku pembakaran, dengan segera tersangka berlari ke arah korban dan langsung menarik, memukul dan menendang bersama dengan warga lainnya yang tentunya akan dicari keberadaannya sebagai pelaku.

  “Untuk motif, para tersangka terprovokasi dan terpancing emosi terhadap korban terkait peristiwa kebakaran di kompleks Pasar Youtefa Abepura. Kasus ini akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version