Categories: BERITA UTAMA

Maju Calon DPD RI, Minimal Kantongi 2000 Suara

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan penjelasan teknis, penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024, di Hotel Grand Abepura, Jumat (9/12)

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk membahas terkait dengan subtansi yang berhubungan dengan mekanisme penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada bakal calon anggota DPD RI.

  “Pada prinsipnya dari porses ini yang ingin kami sampaikan bahwa untuk bakal calon DPD RI, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2022, dan juga keputusan KPU RI Nomor 478 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi masih menggunakan format lama,” jelas Fransiskus A. Letsoin

  Untuk saat ini kata Fransiskus A. Letsoin karena Provinsi Papua masih tetap menggunakan format lama, yaitu 29 Kabupaten/Kota. Sehingga setiap bakal calon anggota DPD RI yang masuk di wilayah DOB harus mendapatkan dukungan minimal dari perseorangan atau dari jumlah penduduk yang terdaftar di dalam pemilih tetap.

  Setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan jumlah pendukung sebanyak 2000 pendukung. Hal ini kata dia berdasarkan keputusan SK KPU RI nomor 478 dimana jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Provinsi Papua sebanyak 3.500 pemilih. Dan untuk persebarannya minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

  “Apabila dalam waktu dekat KPU RI akan mengeluarkan Perpu untuk tiga DOB, pastinya akan dengan berbagai pertimbangan yang matang, kemudian untuk waktu untuk seleksi pencalonan akan diperpanjang,” ungkap dia.

  Tahapan penyerhanan perkas pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, mulai 9 sampai 29 Desember mendatang. Tetapi bisa saja hal ini kata Fransiskus A. Letsoin,

akan terjadi perubahan waktu, apabila KPU RI mengeluarkan Perpu baru untuk tiga DOB.

  “Jika memang KPU RI mengeluarkan Perpu baru, tentunya akan ada regulasi baru terkait batas maupun jumlah pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, karena secara jumlah DPT pastinya berkurang, seperti contohnya untuk Papua induk hanya 9 Kabupaten/Kota,” beber dia.

  Setelah proses penyerahan berkas pendukung selanjutnya akan dilakukan proses verfikasi administrasi sampai proses verfikasi faktual. “Untuk menjadi bakal calong anggota DPD RI, tentunya ada sejumlah persyaratan yang tertuang pada PKPU No. 10 tahun 2022 dan, salah satu syarat utamanya adalah jumlah pendukung, inilah tiket bagi bakal bakal cslon anggota DPD RI sebelum masuk pada tahap pendaftaran pada bulan mei tahun 2023 mendatang,”tutur Fransiskus A. Letsoin.

   Fransiskus A. Letsoin menyampaikan untuk DPD RI kata tidak berbuhungan dengan jumlah data penduduk, tetapi berhubungan dengan jumlah data pemilih. ” Dukungannya itu berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam DPT,”jelasnya.

  Iapun mengharapkan kepada bakal calong haru optimis untuk mendapatkan jumlah pendukung sebagai syarat untuk daat mendaftrkan diri  sebagai bakal calon anggota DPD RI.  “Sangat diharapkan jumlah uang ada ini daat mereka peroleh, karena ini salah saru tiket masuk untuk mereka bisa mendaftr sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

8 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

9 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

10 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

12 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

12 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

14 hours ago