Categories: BERITA UTAMA

Pemkot Jayapura Proses Pencairan Gaji ke-13

Dr.Benhur Tomi Mano,MM ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Kabar gembira tersebut terkait pencairan gaji ke-13 yang rencananya, Senin (10/8) hari ini diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. 

Proses ini dilakukan setelah pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah beres. Apabila proses pencairan tersebut bisa rampung, hari ini, maka gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Jayapura bisa masuk ke masing-masing rekening ASN.

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada ASN melalui pencarian gaji 13 tahun anggaran 2020.

Dirinya berharap, gaji ke-13 ini, bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat digunakan dengan baik  sesuai kebutuhan. “Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup ASN Pemkot Jayapura bersama keluarganya di tengah pandemi ini,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay menjelaskan, dasar  dari pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 “Termasuk PMK Nomor 106/PMK.05/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN,”ungkapnya, Minggu (9/8) kemarin.

  Dijelaskan, sebanyak 4.001 orang ASN eselon II, III, IV dan staf  yang berhak menerima gaji ke-13. Sedangkan yang tidak menerima adalah pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura. 

“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, dana yang disiapkan sebesar Rp 16.377.182.617. Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tambahnya. (dil/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

12 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

13 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

14 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

15 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

16 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

17 hours ago