Categories: BERITA UTAMA

Pemkot Jayapura Proses Pencairan Gaji ke-13

Dr.Benhur Tomi Mano,MM ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Kabar gembira tersebut terkait pencairan gaji ke-13 yang rencananya, Senin (10/8) hari ini diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. 

Proses ini dilakukan setelah pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah beres. Apabila proses pencairan tersebut bisa rampung, hari ini, maka gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Jayapura bisa masuk ke masing-masing rekening ASN.

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada ASN melalui pencarian gaji 13 tahun anggaran 2020.

Dirinya berharap, gaji ke-13 ini, bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat digunakan dengan baik  sesuai kebutuhan. “Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup ASN Pemkot Jayapura bersama keluarganya di tengah pandemi ini,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay menjelaskan, dasar  dari pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 “Termasuk PMK Nomor 106/PMK.05/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN,”ungkapnya, Minggu (9/8) kemarin.

  Dijelaskan, sebanyak 4.001 orang ASN eselon II, III, IV dan staf  yang berhak menerima gaji ke-13. Sedangkan yang tidak menerima adalah pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura. 

“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, dana yang disiapkan sebesar Rp 16.377.182.617. Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tambahnya. (dil/nat)

newsportal

Recent Posts

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

11 minutes ago

Janji Besar Prabowo di May Day 2026

Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…

41 minutes ago

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

1 hour ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

2 hours ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

2 hours ago

Pemprov Papua Selatan Bentuk Forum Energi Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…

3 hours ago