Categories: BERITA UTAMA

Pemkot Jayapura Proses Pencairan Gaji ke-13

Dr.Benhur Tomi Mano,MM ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Kabar gembira tersebut terkait pencairan gaji ke-13 yang rencananya, Senin (10/8) hari ini diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. 

Proses ini dilakukan setelah pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah beres. Apabila proses pencairan tersebut bisa rampung, hari ini, maka gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Jayapura bisa masuk ke masing-masing rekening ASN.

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada ASN melalui pencarian gaji 13 tahun anggaran 2020.

Dirinya berharap, gaji ke-13 ini, bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat digunakan dengan baik  sesuai kebutuhan. “Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup ASN Pemkot Jayapura bersama keluarganya di tengah pandemi ini,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay menjelaskan, dasar  dari pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 “Termasuk PMK Nomor 106/PMK.05/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN,”ungkapnya, Minggu (9/8) kemarin.

  Dijelaskan, sebanyak 4.001 orang ASN eselon II, III, IV dan staf  yang berhak menerima gaji ke-13. Sedangkan yang tidak menerima adalah pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura. 

“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, dana yang disiapkan sebesar Rp 16.377.182.617. Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tambahnya. (dil/nat)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago