Categories: BERITA UTAMA

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Perpres

Jalur Perseorangan Dibuka Lagi Pekan Depan

JAKARTA – Jadwal pelantikan yang menjadi basis penghitungan usia kepala daerah lagi-lagi belum jelas. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menunggu peraturan presiden (perpres).

  Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari komunikasi terbaru, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan hal itu ke pemerintah. Sesuai Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah diatur dalam perpres.

  Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, ujarnya saat memimpin FGD tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pilkada di Jakarta kemarin (8/7).

  Idham berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Sehingga bisa menjadi dasar KPU dalam menerima paslon. Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri, jelasnya.

  Selain polemik tanggal pelantikan, putusan MA berkonsekuensi pada calon perseorangan. Meski hanya mengubah syarat calon kepala daerah, putusan itu berpengaruh pada tahapan pelaksanaan.

  Akibat putusan tersebut, KPU berencana membuka ulang penyerahan dukungan calon perseorangan pada 12 Juli 2024. Idham mengatakan, waktu keluarnya putusan MA di tengah tahapan calon perseorangan memunculkan problematika hukum. Sebab, saat tahapan calon perseorangan dimulai Mei lalu, KPU masih menggunakan norma lama. Yakni, usia dihitung sejak penetapan.

  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendorong dibukanya ruang calon perseorangan. Jika tidak, dia khawatir ada potensi hukum. Untuk menghindari permasalahan nanti di ujung, di MK, tuturnya.

   Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, sejumlah mekanisme sudah disiapkan untuk memperkecil peluang ASN tak netral dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya soal adanya potensi jika ada ASN yang ditekan kepala daerah untuk mendukung salah satu paslon. Akan ada Komite ASN yang akan membantu atas intervensi itu.

  Misalnya, kalau ASN itu dipecat atau dimutasi, mereka bisa menyampaikan keberatannya ke Komite ASN, terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin. (far/elo/c9/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago