Categories: BERITA UTAMA

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Perpres

Jalur Perseorangan Dibuka Lagi Pekan Depan

JAKARTA – Jadwal pelantikan yang menjadi basis penghitungan usia kepala daerah lagi-lagi belum jelas. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menunggu peraturan presiden (perpres).

  Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari komunikasi terbaru, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan hal itu ke pemerintah. Sesuai Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah diatur dalam perpres.

  Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, ujarnya saat memimpin FGD tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pilkada di Jakarta kemarin (8/7).

  Idham berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Sehingga bisa menjadi dasar KPU dalam menerima paslon. Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri, jelasnya.

  Selain polemik tanggal pelantikan, putusan MA berkonsekuensi pada calon perseorangan. Meski hanya mengubah syarat calon kepala daerah, putusan itu berpengaruh pada tahapan pelaksanaan.

  Akibat putusan tersebut, KPU berencana membuka ulang penyerahan dukungan calon perseorangan pada 12 Juli 2024. Idham mengatakan, waktu keluarnya putusan MA di tengah tahapan calon perseorangan memunculkan problematika hukum. Sebab, saat tahapan calon perseorangan dimulai Mei lalu, KPU masih menggunakan norma lama. Yakni, usia dihitung sejak penetapan.

  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendorong dibukanya ruang calon perseorangan. Jika tidak, dia khawatir ada potensi hukum. Untuk menghindari permasalahan nanti di ujung, di MK, tuturnya.

   Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, sejumlah mekanisme sudah disiapkan untuk memperkecil peluang ASN tak netral dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya soal adanya potensi jika ada ASN yang ditekan kepala daerah untuk mendukung salah satu paslon. Akan ada Komite ASN yang akan membantu atas intervensi itu.

  Misalnya, kalau ASN itu dipecat atau dimutasi, mereka bisa menyampaikan keberatannya ke Komite ASN, terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin. (far/elo/c9/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

31 minutes ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

2 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

3 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

4 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

6 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

7 hours ago