Categories: BERITA UTAMA

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Perpres

Jalur Perseorangan Dibuka Lagi Pekan Depan

JAKARTA – Jadwal pelantikan yang menjadi basis penghitungan usia kepala daerah lagi-lagi belum jelas. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menunggu peraturan presiden (perpres).

  Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari komunikasi terbaru, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan hal itu ke pemerintah. Sesuai Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah diatur dalam perpres.

  Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, ujarnya saat memimpin FGD tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pilkada di Jakarta kemarin (8/7).

  Idham berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Sehingga bisa menjadi dasar KPU dalam menerima paslon. Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri, jelasnya.

  Selain polemik tanggal pelantikan, putusan MA berkonsekuensi pada calon perseorangan. Meski hanya mengubah syarat calon kepala daerah, putusan itu berpengaruh pada tahapan pelaksanaan.

  Akibat putusan tersebut, KPU berencana membuka ulang penyerahan dukungan calon perseorangan pada 12 Juli 2024. Idham mengatakan, waktu keluarnya putusan MA di tengah tahapan calon perseorangan memunculkan problematika hukum. Sebab, saat tahapan calon perseorangan dimulai Mei lalu, KPU masih menggunakan norma lama. Yakni, usia dihitung sejak penetapan.

  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendorong dibukanya ruang calon perseorangan. Jika tidak, dia khawatir ada potensi hukum. Untuk menghindari permasalahan nanti di ujung, di MK, tuturnya.

   Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, sejumlah mekanisme sudah disiapkan untuk memperkecil peluang ASN tak netral dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya soal adanya potensi jika ada ASN yang ditekan kepala daerah untuk mendukung salah satu paslon. Akan ada Komite ASN yang akan membantu atas intervensi itu.

  Misalnya, kalau ASN itu dipecat atau dimutasi, mereka bisa menyampaikan keberatannya ke Komite ASN, terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin. (far/elo/c9/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Selatan Dorong Pembangunan RS Vertikal Kemenkes

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk membangun rumah sakit tipe…

43 minutes ago

Pembangunan Gedung  MRP Papsel Masih Terkendala  Proses Hukum

Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan,  anggota dan secretariat MRP…

2 hours ago

Tangani Keributan dan Amankan 2 Pemuda  Bawa Sajam

Mendapat informasi adanya keributan, personel Pospol Kudamati bersama Kijang Satu langsung menuju lokasi untuk melakukan…

3 hours ago

Guru dan Nakes Non OAP Ditarik Karena Tak Ada Jaminan Keamanan

Situasi keamanan di luar Kota Wamena atau di distrik-distrik yang jauh dari ibu kota Jayawijaya…

4 hours ago

Intesifkan Patroli dan Razia, Sat Reskrim Polres Jayawijaya Temukan 6 Motor Hasil Curian

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino H Rumambi SH MH mengataka beberapa waktu terakhir…

5 hours ago

Raih Gelar Juara, Rajawali Taklukkan Matrix di Final Piala Panglima TNI Papsel

Sorak-sorai ratusan penonton pecah mengiringi jalannya pertandingan final yang berlangsung sengit. Laga puncak tersebut sekaligus…

6 hours ago