Categories: BERITA UTAMA

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Perpres

Jalur Perseorangan Dibuka Lagi Pekan Depan

JAKARTA – Jadwal pelantikan yang menjadi basis penghitungan usia kepala daerah lagi-lagi belum jelas. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menunggu peraturan presiden (perpres).

  Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari komunikasi terbaru, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan hal itu ke pemerintah. Sesuai Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah diatur dalam perpres.

  Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, ujarnya saat memimpin FGD tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pilkada di Jakarta kemarin (8/7).

  Idham berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Sehingga bisa menjadi dasar KPU dalam menerima paslon. Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri, jelasnya.

  Selain polemik tanggal pelantikan, putusan MA berkonsekuensi pada calon perseorangan. Meski hanya mengubah syarat calon kepala daerah, putusan itu berpengaruh pada tahapan pelaksanaan.

  Akibat putusan tersebut, KPU berencana membuka ulang penyerahan dukungan calon perseorangan pada 12 Juli 2024. Idham mengatakan, waktu keluarnya putusan MA di tengah tahapan calon perseorangan memunculkan problematika hukum. Sebab, saat tahapan calon perseorangan dimulai Mei lalu, KPU masih menggunakan norma lama. Yakni, usia dihitung sejak penetapan.

  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendorong dibukanya ruang calon perseorangan. Jika tidak, dia khawatir ada potensi hukum. Untuk menghindari permasalahan nanti di ujung, di MK, tuturnya.

   Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, sejumlah mekanisme sudah disiapkan untuk memperkecil peluang ASN tak netral dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya soal adanya potensi jika ada ASN yang ditekan kepala daerah untuk mendukung salah satu paslon. Akan ada Komite ASN yang akan membantu atas intervensi itu.

  Misalnya, kalau ASN itu dipecat atau dimutasi, mereka bisa menyampaikan keberatannya ke Komite ASN, terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin. (far/elo/c9/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

24 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

1 day ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

2 days ago