Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konflik di Timur Tengah yang disebabkan oleh serangan militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap…
Kapal yang dioperasikan perusahaan Safeen Prestige tersebut tiba-tiba mengalami ledakan hebat sebelum akhirnya tenggelam ke…
Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan…
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…