Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…