Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…