Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…
Pesan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Akad Massal KPR Sejahtera melalui skema…
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…