Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

Putusan Majelis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

JAYAPURA-Tiga pelaku aksi mimbar bebas di Kampus USTJ pada bulan November 2022 lalu di jatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun dasar tuntutan Majelis Hakim, karena para terdakwa merupakan residivis, selain itu perbuatan para terdakwa ingin memisahkan diri dari NKRI, serta perbuatan para terdawa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa karena selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, kemudian para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa masih mudah yang tentunya masih bisa memperbaiki kelakuann mereka, serta para terdakwa masih berstatus mahasiswa USTJ Papua.

“Saya berpesan kepada kalian, kuliahlah dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan yang ada,” pesan Ketua Majelis Hakim, Zaka Talapay kepada para terdakwa usai membacakan amar putusan, di Ruang Sidang PN Jayapura, Selasa (8/8).

Menanggapi putusan itu, Penasihat Hukum para terdakwa Emanuel Gobey menyampaikan akan dipikir pikir. “Kami akan berdiskusi dulu terhadap putusan ini,” ujar Emanuel Gobay kepada Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya dimana JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa yakni 1, 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 10 november 2022 lalu para terdakwa bersama pendemo lainnya melakukan aksi mimbar bebas di halaman Kampus USTJ, Aksi mimbar bebas tersebut berakhir ricuh antara aparat kemanan dengan peserta aksi demontrasi. Hal itu disebabkan karena, para pendemontrasi mengibarkan bendera bintang kejora, Sehingga dianggap melakukan tindak pidana makar. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

2 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

32 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago