

Salah Satu Terdakwa Tindak Pidana Makar Saat Berdisuksi Dengan Penasehat Hukum Usai Mendengarkan Putusan Ketua Majelis Hakim, Zaka Talapaty, di PN Jayapura, Selasa (8/8). (FOTO: karel/cepos)
Putusan Majelis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
JAYAPURA-Tiga pelaku aksi mimbar bebas di Kampus USTJ pada bulan November 2022 lalu di jatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun dasar tuntutan Majelis Hakim, karena para terdakwa merupakan residivis, selain itu perbuatan para terdakwa ingin memisahkan diri dari NKRI, serta perbuatan para terdawa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa karena selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, kemudian para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa masih mudah yang tentunya masih bisa memperbaiki kelakuann mereka, serta para terdakwa masih berstatus mahasiswa USTJ Papua.
“Saya berpesan kepada kalian, kuliahlah dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan yang ada,” pesan Ketua Majelis Hakim, Zaka Talapay kepada para terdakwa usai membacakan amar putusan, di Ruang Sidang PN Jayapura, Selasa (8/8).
Menanggapi putusan itu, Penasihat Hukum para terdakwa Emanuel Gobey menyampaikan akan dipikir pikir. “Kami akan berdiskusi dulu terhadap putusan ini,” ujar Emanuel Gobay kepada Majelis Hakim.
Diketahui sebelumnya putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya dimana JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa yakni 1, 6 bulan penjara.
Sebelumnya pada 10 november 2022 lalu para terdakwa bersama pendemo lainnya melakukan aksi mimbar bebas di halaman Kampus USTJ, Aksi mimbar bebas tersebut berakhir ricuh antara aparat kemanan dengan peserta aksi demontrasi. Hal itu disebabkan karena, para pendemontrasi mengibarkan bendera bintang kejora, Sehingga dianggap melakukan tindak pidana makar. (rel/wen)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…