Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

Putusan Majelis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

JAYAPURA-Tiga pelaku aksi mimbar bebas di Kampus USTJ pada bulan November 2022 lalu di jatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun dasar tuntutan Majelis Hakim, karena para terdakwa merupakan residivis, selain itu perbuatan para terdakwa ingin memisahkan diri dari NKRI, serta perbuatan para terdawa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa karena selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, kemudian para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa masih mudah yang tentunya masih bisa memperbaiki kelakuann mereka, serta para terdakwa masih berstatus mahasiswa USTJ Papua.

“Saya berpesan kepada kalian, kuliahlah dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan yang ada,” pesan Ketua Majelis Hakim, Zaka Talapay kepada para terdakwa usai membacakan amar putusan, di Ruang Sidang PN Jayapura, Selasa (8/8).

Menanggapi putusan itu, Penasihat Hukum para terdakwa Emanuel Gobey menyampaikan akan dipikir pikir. “Kami akan berdiskusi dulu terhadap putusan ini,” ujar Emanuel Gobay kepada Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya dimana JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa yakni 1, 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 10 november 2022 lalu para terdakwa bersama pendemo lainnya melakukan aksi mimbar bebas di halaman Kampus USTJ, Aksi mimbar bebas tersebut berakhir ricuh antara aparat kemanan dengan peserta aksi demontrasi. Hal itu disebabkan karena, para pendemontrasi mengibarkan bendera bintang kejora, Sehingga dianggap melakukan tindak pidana makar. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

17 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

18 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

19 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

20 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

21 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

22 hours ago